Ada Wulan Guritno, Vicky Prasetyo, Cupi Cupita, Jessica Iskandar, Ghea Youbi dan Ayu Ting Ting Serta Sejumlah Selebgram Muda dan Cantik
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan berbekal popularitas di media sosial ada artis dan selegram dipercaya para oknum pekerja di bidang judi online. Mereka saling bekerja sama. Jumlahnya, sementara 15 orang.
Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Hal ini menyusul beredarnya video Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Sampai kini belum diketahui bayaran ke Wulan Guritno. Tapi ada selegram cantik yang turut promosikan judi online, sebulan dibayar Rp7 Juta.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2020. Laman situs judi yang dipromosikan Wulan Guritno pun masih aktif hingga saat ini.
Wulan Guritno sendiri disinyalir melakukan promosi judi online dengan nama Lumbung 88 tahun 2020. Vicky Prasetyo terindikasi memperomosikan judi online dengan nama Sakti 123 pada 2020 dan Cupi Cupita terindikasi mempromosikan judionline dengan nama Jaya Poker tahun 2020.
Selain Wulan Guritno, Bareskrim Polri, akan panggil 6 artis promo judi online di media sosial.
Kamis (31/8/2023), Wulan kembali dari Bangkok, Thailand. Wulan sebelumnya menemani putri keduanya, London Abigail Dimitri, mengikuti lomba di Bangkok.
Pada Kamis (31/8), Wulan mengaku pulang duluan dari Bangkok dan meninggalkan London. Bintang serial "Open BO" itu membagikan foto koper dan tasnya di bandara Bangkok dalam unggahan di Instagram Story. Wulan juga menitipkan London kepada rekannya.
"Early flight. Pulang duluan, titip London ya," tulis Wulan sambil menandai akun rekannya.
Nama 6 artis yang diduga promo judi online yang disebar di media sosial antara lain, Wulan Guritno, Vicky Prasetyo, Cupi Cupita, Jessica Iskandar, Ghea Youbi serta Ayu Tingting.
Profiling dan Pendataan
"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak. Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan dalam panggilan tersebut nantinya penyidik bakal mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan dalam video tersebut. Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.
Selain Wulan Guritno, Bareskrim Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Vivid mengatakan, pihaknya akan memanggil mereka secara bertahap untuk dimintai klarifikasi.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Vivid.
Himbauan Bareskrim
Brighjen Vivid mengimbau kepada artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Selebgram Cantik Bogor
Selebgram cantik di kota Bogor ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota karena melanggar undang-undang ITE.
Selebgram AR (22) tersebut mempromosikan judi online di Instagramnya dengan bayaran Rp7 juta per bulannya.
AR yang baru berusia 22 tahun ini hanya bisa tertunduk malu saat digiring saat Reskrim Polresta Bogor ke hadapan awak media.
Perempuan cantik ini diduga telah melanggar undang-undang ITE lantaran di instagramnya mempromosikan judi online.
Shandy Aulia Mulai 2021
Pada 2021 Shandy Aulia sebagai salah satu contoh artis yang pernah dilaporkan dan terjerat kasus dugaan endorse judi online. Laporan itu dilayangkan di Polda Metro Jaya oleh oleh Laura Aprilya.
Shandy Aulia saat itu sudah datang ke Polda untuk menjalankan pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan itu. Sayangnya, sampai saat ini kasus itu masih belum ada kejelasan lebih lanjut.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Shandy diduga ikut mendistribusikan judi online melalui media elektronik. Shandy Aulia pun dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham