Langgar PPKM, Siap Siap Terkena Hukuman Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Jul 2021 17:05 WIB

Langgar PPKM, Siap Siap Terkena Hukuman Pidana

i

Petugas menutup paksa toko-toko sektor non-esensial yang 100% harus WFH. SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya ditingkatkan. Segala kegiatan yang bersifat pembatasan aktivitas dan mobilitas di tingkat Mikro, diperketat.

Mobilitas warga juga diperketat dengan ditutupnya akses masuk di pos Cito. Tidak hanya itu, petugas juga akan melaksanakan penutupan atau penyekatan serupa di jantung kota Surabaya pada Rabu( 7/7/2021).

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Akan ditutupnya ruas jalan tengah kota diungkapkan oleh AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya, jika penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial sedang dilaksanakan, begitu pula dengan eskalasinya yang juga turut ditingkatkan.

“Jika sebelumnya hanya himbauan, hari ke-4 ini sudah dilakukan penindakan. Supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang, tentunya perusahaan, toko-toko harus tutup,” jelasnya.

Petugas akan membagi pemberlakuan pada sektor esensial dan non-esensial. Polisi juga instansi terkait dari TNI, Linmas, hingga Satpol PP akan menindak tegas apabila masih ada warga dan korporasi yang ngeyel melanggar regulasi PPKM Darurat.

“Yang esensial harus 100% WFH dan mematuhi aturan itu, kemudian esensial 50% ya harus sesuai, itu yang kami awasi. Di samping itu, jam operasional cafe dan warung sampai jam 20.00 WIB, tidak boleh makan di tempat,” tambah Hartoyo.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Sementara untuk kuliner, apabila terbukti melanggar akan ditindak dengan menyita piranti seperti sita kursi, bawa rombong ke Satpol PP hingga denda administrasi. Untuk perkantoran sendiri, Polisi akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemkot.

“Masih ngeyel, segel. Perintah Pak Kapolrestabes kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana. Sampai ke tingkat itu kami lakukan, kalau sampai 3x diingatkan, ke-4 akan kami tindak kami sangsi dengan karantina,” tutup Hartoyo.

Pada razia PPKM Darurat hari ke 4 ini, terpantau petugas melakukan tutup paksa toko-toko karpet, showroom, karena dinilai sektor non-esensial yang 100% harus WFH. By

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU