Lansia Setubuhi Bocah di Toilet Puluhan Kali Sejak 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021 16:32 WIB

Lansia Setubuhi Bocah di Toilet Puluhan Kali Sejak 2019

i

Kusmunandar alias Salamun, lansia pelaku pencabulan dihadirkan saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan Kusmunandar alias Salamun, lansia yang tega mencabuli gadis 13 tahun. Parahnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2019 silam.

Untuk melancarkan aksinya, Kusmunandar yang kesehariannya menjadi petugas keamanan itu  menakut-nakuti korban akan diguna-guna. Selain itu Kusmunandar mengatakan kepada korban akan kesulitan mencari jodoh dan alat kelaminnya akan sakit jika tidak menghiraukan ajakan pelaku. 

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Saya mengajaknya pada sore hari biasanya, saya ancam dan saya takut-takuti setiap saya ajakin berhubungan badan," akunya. 

Korban merupakan tetangganya sendiri yang tiap harinya ia sering melihat mondar-mandir di sekitar lapangan futsal tempat ia berjaga. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Tahun 2019. Hingga ditangkap, dia sudah menyetubuhi korban 30 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 30 kali. Semuanya dilakukan tersangka di kamar mandi Restoran Wasabi yang berada di kompleks lapangan futsal tersebut," ujar Ambuka, Kamis (27/5/2021).

Hal tersebut dibenarkan pelaku. Aksi bejatnya itu telah dilakukan kepada korban hingga puluhan kali sejak 2019 silam.

"Sudah sebanyak 30 kali saya melakukannya di kamar mandi restoran wasabi," ungkap Kusmunandar. 

Kusmunandar mengatakan, jika kamar mandi merupakan pilihan terbaik untuk melakukan hal tak senonohnya itu. 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Kamar terlalu ribet, tempat yang tersedia hanya kamar mandi," ujarnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan korban mengaku sehat jasmani maupun rohani. Korban pun mengaku tidak memiliki kelainan perihal anak kecil. 

"Normal, saya hanya menyukainya saja. Itu berawal dari chat WA sama dia dan akhirnya saya suka," ucapnya. 

Fakta lain juga terungkap. Tersangka selalu memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban setelah melakukan persetubuhan. Uang itu diberikan agar korban tutup mulut dan tidak bercerita kepada orangtuanya atau orang lain.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Saya kasi 100 sampai 150 ribu setiap kali melakukan hubungan badan," pungkasnya. 

 Selain menangkap tersangka, lanjut Ambuka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain ponsel milik tersangka, triplek dan bantal yang digunakan tersangka menyetubuhi korban.

"Barang bukti handphone, triplek, dan bantal turut kami amankan. Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak," kata Ambuka.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU