Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan, Dicium KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 20:55 WIB

Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan, Dicium KPK

Kini Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan, adik Kandung Almarhum Fuad Amin, Dicegah ke Luar Negeri

 

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Kurasi Promosi Dagang 20 UMKM

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam tiga hari terakhir, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan mengendus dugaan praktik korupsi di lingkungan Kabupaten Bangkalan. Mulai dari kantor kerja Bupati Bangkalan, rumah dinas hingga beberapa kantor SKPD di Pemerintah Kabupaten disisir dan diendus bak seekor kucing mencari ikan yang tersembunyi. Para penyidik KPK ini mencium, ada praktik suap dalam lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dibawah kepemimpinan Bupati Ra Latif Amin Imron, adik kandung almarhum mantan Fuad Amin. Bahkan, KPK telah memerintahkan Ditjen Imigrasi untuk mencegah Bupati Ra Latif.

Demikian ringkasan peristiwa penyidikan dan penggeledahan para penyidik KPK di Bangkalan, yang hingga Rabu (26/10/2022) semalam, masih bekerja di Kabupaten paling barat pulau Madura itu.

Setidaknya, KPK tak hanya menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, tetapi juga ruang kerja Wakil Bupati Mohni, Sekretaris Daerah Taufan Zairinsyah, asisten bupati hingga sampai menyisir ruang kerja Ketua DPRD Bangkalan.

Selain itu, juga kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kantor Dinas Perdagangan dan Ruang Unit Lelang Barang dan Jasa, serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPKPSDA).

Namun, dari Kepala BPKSDA, Agus Leandy, setelah kantornya diperiksa dan digeledah KPK, mengungkapkan penggalian KPK di Kabupaten Bangkalan.

Menurut Agus Leandy, sesuai surat tugas yang ditunjukkan penyidik KPK, penggeledahan di kantornya terkait asesmen lelang jabatan beberapa bulan lalu. KPK mencium aroma suap dalam proses lelang jabatan itu.

 

Dokumen Assesmen Lelang

Kata Agus, hampir seluruh ruangan di kantornya digeledah penyidik KPK. Mereka mencari berkas-berkas terkait asesmen. "Sesuai surat tugasnya, untuk melakukan penggeledahan di BKD.Terkait assesment lelang jabatan, itu aja," kata Agus, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Penggeledahan di BKD berlangsung selama kurang lebih 45 menit, mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB.

Sebanyak satu tas koper berupa berkas dokumen asesmen lelang jabatan disita dari penggeledahan yang dilakukan di kantor itu. Penggeledahan KPK di Bangkalan mulai Senin (24/10) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10) hingga Rabu kemarin. Menurut Agus, penyidik hanya membawa dokumen-domumen terkait asesmen. "Intinya, penyidik melakukan tugasnya untuk penggeledahan," ujar dia.

Sebelum penggeledahan marathon ini, penyidik KPK telah memeriksa puluhan kepala dinas, termasuk Bupati Bangkalan Ra Latif pada Juli 2022 lalu. Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Jawa Timur.

 

Bupati Dicegah ke Luar Negeri

Selama tiga hari melakukan penggeledahan di Bangkalan, KPK langsung gerak cepat. Lembaga anti rasuah ini meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. "Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," ujar Kasubbag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Ahmad tidak memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif. Namun Abdul Latif dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 April 2023. "Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad.

 

Jadi Kasak-kusuk di Bangkalan

Atas pencegahan Bupati Bangkalan ke luar negeri ini langsung menjadi kasak-kusuk di internal Pemkab Bangkalan. Dari sumber informasi yang dihimpun kontributor Surabaya Pagi di Bangkalan, Bupati Bangkalan tak lama lagi bakal ditetapkan tersangka oleh KPK. "Wah kalo begini, pak Bupati tersangka. Bakal neruskan kakaknya (almarhum Fuad Amin) ini," celetuk salah satu sumber internal Pemkab Bangkalan.

Bahkan, sumber Surabaya Pagi ini menyebut, sebelum KPK mengobok-obok Pemkab Bangkalan, KPK sudah menetapkan Bupati menjadi tersangka. "Malah sebelum KPK kesini (Bangkalan), isu ini sudah didengar banyak kalangan disini (kalau Bupati sudah tersangka). Ini ada yang nyakot," lanjut sumber itu.

Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, kasus dugaan suap lelang jabatan yang sedang diendus KPK di Pemkab Bangkalan, seperti KPK mengungkap suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 lalu. Saat itu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Dalam perjalanannya, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin dihukum 4 tahun penjara. Jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut suami istri itu dihukum 8 tahun penjara.

Praktik suap lelang jabatan, menurut KPK sudah hal lumrah di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia yang diungkap oleh KPK. Bahkan, sudah 430 lebih kepala daerah di Indonesia diciduk KPK. Dari jumlah yang diungkap KPK, sepersepuluh diantaranya yakni dugaan suap jual beli / lelang jabatan. Bahkan, hingga Januari 2022 sampai Agustus 2022, sudah ada delapan kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, terbanyak yakni dugaan suap lelang jabatan.

 

Ketua KPK Sudah Beri Sinyal

Ketua KPK Firli Bahuri, bahkan sempat menyatakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 16 September 2022 lalu, bahwa sebentar lagi akan ada kepala daerah di Jawa Timur yang akan menjadi tersangka.

Saat itu, Firli memaparkan jumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hingga anggota DPR. "Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani. Sebentar lagi nambah lagi disini. Karena September 2022 saja sudah ada enam kasus," kata Firli saat rakor pemberantasan korupsi wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, 16 September 2022 lalu.

Dia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberi atau menerima suap, gratifikasi hingga pemerasan. Dia mengingatkan semua pihak untuk melapor ke KPK jika mengetahui ada dugaan korupsi.

"Agar kepala daerah tidak coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jika ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK," ucap Firli.

 

15 Kada di Jatim, Korupsi

Sementara, hingga bulan Oktober 2022 ini, dari catatan Litbang Surabaya Pagi, Jawa Timur, menjadi daerah di Indonesia, yang kepala daerahnya sering diciduk KPK terkait korupsi. Setidaknya sudah 15 kepala daerah yang ditersangkakan KPK hingga vonis hukuman penjara.

Para kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat korupsi itu, ada yang menjabat sebagai bupati dan wali kota. Beberapa di antara mereka ada yang telah divonis bersalah, ada pula yang kasusnya masih berjalan di pengadilan dan KPK.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Diantaranya Wali Kota Madiun Bambang Irianto, yang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Bambang divonis 6 tahun penjara pada tahun Agustus 2017. Kemudian Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang diduga hendak menyuap Kepala Kejari Pamekasan saat itu, Rudi Indra Prasetya. Achmad divonis 2 tahun 8 bulan.

Selanjutnya ada Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, yang diduga menerima suap dari pengusaha Filipus Djap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017. Edy Rumpoko divonis 3 tahun penjara.

Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus, yang menjadi tersangka November 2017 atas suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Mas'ud dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Namun pada 27 Agustus 2020, Mas'ud meninggal dunia dalam tahanan Lapas Kelas I Surabaya, karena Covid-19.

Lalu ada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang diduga terima suap jual beli dan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain itu juga disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 2 Miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk.

Juga ada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang disangka menerima suap perizinan pengurusan jabatan. Nyono dihukum 3 tahun 6 bulan. Kemudian ada Bupati Malang Rendra Kresna yang menerima suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemkab Malang. Rendra divonis hukuman 4 tahun penjara.

Kota Malang juga ketiban sampur. Wali Kotanya, Mochammad Anton dijerat suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Anton dihukum penjara hanya 2 tahun. Hukuman Anton ini yang paling ringan diantara 15 kepala daerah di Jatim.

Kemudian ada Wali Kota Pasuruan Setiyono, terkait suap proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di Pasuruan.

Juga ada Bupati Sidoarjo Saiful Illah, yang dijerat kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah divonis hukuman penjara 3 tahun. Lalu ada Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasa, yang divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Lalu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang tersandung kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Tulungagung. Dia menyerahkan diri ke KPK pada Juni 2018 lalu.

Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, juga dijerat kasus suap proyek pembangunan sekolah di Blitar.

Bupati Nganjuk, lagi-lagi terjerat. Kali ini Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan, setelah menerima suap jual beli / lelang jabatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. sb/wah/ban/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU