Mahfud Md: Hakim Berintegritas yang Vonis Korupsi Lahan Sawit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mar 2023 20:55 WIB

Mahfud Md: Hakim Berintegritas yang Vonis Korupsi Lahan Sawit

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditengah kesedihan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, menghadiri HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023), Menko Polhukam Mahfud Md, menghibur petinggi MA.

Mahfud Md, menyebut tidak semua hakim tidak berintegritas. Menurut Mahfud, ada juga hakim-hakim yang baik kinerjanya, salah satunya hakim yang memvonis terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Baca Juga: Tadi, Sekjen DPR-RI yang Dicekal KPK, Datang Temui Penyidik

"Jangan dikira bahwa hakim itu jelek semua. Ini ada baru putusan yang sangat mengejutkan dan dapat pujian 3 minggu lalu, Surya Darmadi yang disebut Apeng itu dihukum penjara 15 tahun dan membayar kepada negara Rp 42 triliun," kata Mahfud dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023).

 

Kerugian Negara Rp 4,7 T, Divonis lebih

Mahfud mengatakan, sejatinya kerugian negara dalam kasus tersebut hanya Rp 4,7 triliun. Namun, lanjutnya, Surya Darmadi divonis untuk membayar Rp 42 triliun lantaran hakim percaya bahwa kasus tersebut juga merugikan perekonomian negara.

"Kalau dihitung dengan korupsi merugikan keuangan negara dia ngitungnya hanya Rp 4,7 triliun. Tapi hakim percaya kepada analisis ilmu yang bukan ilmu hukum, tapi kepada ilmu ekonomi, ilmu lingkungan, diundang semua ahlinya, ini bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi merugikan perekonomian negara. Maka hakim setuju dengan jaksa, dia tuntut bahwa dia harus membayar Rp 2 triliun karena kerugian keuangan negara juga harus mengembalikan kepada negara karena merugikan perekonomian negara yang selama ini jarang dipakai," tuturnya.

 

Baca Juga: Singgung Kontribusinya, Eks Mentan SYL Minta Eksepsinya Diterima

Hakim Ikut Perkembangan Ilmu

Mahfud lantas memuji kinerja hakim tersebut. "Itu hakimnya bagus ikut perkembangan ilmu gitu. Saya tidak tahu nanti berikutnya bagaimana terserah saja tetapi itu yang sudah diputus dan kami pegang," kata Mahfud.

Mahfud lantas membandingkan dengan putusan terhadap Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud heran dengan dibebaskannya Henry Surya dalam kasus itu.

"Sebaliknya kami juga pemerintah juga ngelawan, tidak apa-apa, benar, kita ngelawan tidak dilarang oleh hukum ketika pengadilan misalnya membebaskan kasus Indosurya. Ada perbuatannya, tapi katanya bukan pidana. Ontslag," ujar dia.

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

"Kita katakan pemerintah akan melawan habis-habisan dan kalau perlu adu kuat. Sekarang yang sudah diputus oke kita coba naik banding tapi yang belum diputus kasusnya kan ada sekian triliun," imbuh Mahfud.

Karena itu, Mahfud pun menekankan pentingnya integritas bagi hakim. Sebab jika tidak, maka menurutnya hakim akan 'bermain-main' dalam putusannya.

"Oleh sebab itu integritas itu menjadi penting," pungkas dia. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU