Mantan Karyawan Bobol Gudang, Kerugian Capai Rp 454 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 20:44 WIB

Mantan Karyawan Bobol Gudang, Kerugian Capai Rp 454 Juta

i

Para pelaku saat diamankan oleh petugas Polres Gresik. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - 3 hari di permulaan tahun 2023, Polres Gresik berhasil meringkus 3 pelaku pembobolan gudang di Gresik. Ketiga pelaku yang diamankan yakni M.Hidayat Taufiq (36) asal Jombang, Suyanto (48) asal Kelurahan Lumpur, Gresik dan M.Satrio (24) asal Bungah, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP M.Nur Aziz mengatakan tindak pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (23/12/2022) lalu di sebuah gudang di Jalan Mayjen Sungkono Blok F30-F31 Gresik.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Aksi pencurian itu bermula Ahmad Syarifudin selaku karyawan PT Global Prima Santosa (GPS) sedang mengontrol kondisi gudang pukul 19.00.

Di sana terlihat tersangka M. Hidayat dan Suyanto saja pukul 13.35 Wib melakukan aktivitas memotong mesin pendingin cool storage (Evaporator) menggunakan alat las listrik. Mereka berdua adalah mantan helper perusahaan tersebut.

Mereka hanya bungkam saat ketahuan, akhirnya Ahmad Syarifudin menghubungi satpam. Dua pelaku bungkam dan tidak mau menjawab aktivitas memotong mesin di dalam gudang.

Ternyata ada empat unit mesin evaporator, empat unit kondensor, lantai rak besi ukuran enam meter, pipa tembaga sebanyak 20 meter telah hilang.

"Sedangkan satu tersangka M. Satrio tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pickup miliknya disewa orang. Kemudian dipancing akhirnya keluar. Satrio berhasil ditangkap," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Dalam aksinya mereka bertiga masuk ke gudang melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu.

Kemudian mereka mengambil barang tanpa seizin pemilik dengan cara merusak.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 454 juta," kata dia.

Barang bukti lain yang turut diamankan satu set blender atau alat pemotong besi.

Satu unit tabung gas elpiji 12 kilogram, satu buah tabung oksigen ukuran tujuh kubik. Dua unit Evaporator yang sudah terpotong, satu unit handphone dan satu buah potongan besi rak lantai kurang dari dua meter. ari/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU