Nyabu di Kamar Kos, Anwar dan Dwiyanto Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Apr 2022 20:37 WIB

Nyabu di Kamar Kos, Anwar dan Dwiyanto Diringkus Polisi

i

Tersangka Anwar dan Dwiyanto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Berniat pesta sabu di kos, dua pemuda bernama Anwar (26) warga Jalan Tambak Asri Gang Dahlia, Surabaya dan Dwiyanto (36), indekos di Jalan Tandes Kidul, Surabaya, diringkus tim anti bandit Polsek Tambaksari, Surabaya, Kamis (14/4/2022) malam.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,23 gram. Barang haram tersebut, diklaim para tersangka baru saja dibeli dari seseorang di kawasan Sawah Pulo. Sedianya, kristal putih itu akan dikonsumsi bersama.

Baca Juga: Pesta Sabu di Kos, 6 Orang Ditangkap

“Anggota awalnya mendapat informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar, Jumat (22/4/2022) sore.

Dari penggeledehan itu, polisi mendapati sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di saku jaket, yang dikenakan Anwar. “Sempat mengelak. Tapi akhirnya mengakui setelah kami temukan sabu itu di jaket,” tandas Akhyar.

Baca Juga: Pesta Narkoba, Tiga Bersaudara di Jombang Dibekuk Polisi

Kemudian, petugas membawa dua orang tersebut ke Mapolsek Tambaksari untuk menjalani penyidikan.

“Mereka beli dengan cara patungan seharga Rp 150 ribu. Ngaku beli di orang yang tak dikenal, di Warkop daerah Sawah Pulo dan ini masih kita kembangkan lagi,” pungkas dia.

Baca Juga: Waduh, BNNP Temukan Modus Baru Cookies Sabu, Pelakunya Mahasiswa di Makassar

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU