PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Batal Naikkan Tarif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Jan 2023 16:18 WIB

PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Batal Naikkan Tarif

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Wacana Perumdam Maja Tirta untuk melakukan perubahan tarif PDAM di Kota Mojokerto, urung diterapkan tahun ini. Akibatnya, beban biaya bagi pelanggan masih tetap tidak bergerak selama kurun 17 tahun ke belakang.

Direktur Perumdam Maja Tirta Bambang Ribut Sugiartomo menyatakan, rencana untuk menaikkan tarif PDAM menyusul ditetapkannya tarif batas atas dan batas bawah air minum bagi BUMD di kabupaten/kota dari Pemprov Jatim.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/2021 disebutkan, tarif PDAM di Kota Mojokerto masih terpaut jauh dari batas bawah sebesar Rp 2.659 per meter kubik. ”Dengan berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk tidak naik tarif dulu di tahun ini,” terangnya kemarin. Sehingga, tarif PDAM di Kota Mojokerto masih dibanderol sebesar Rp 1.115 per meter kubik. Atau besaran biaya pelanggan tersebut tetap tak mengalami perubahan sejak ditetapkan 2006 lalu.

Bambang menyebut, terdapat sejumlah alasan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif PDAM. Salah satunya terkait pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang baru tumbuh pasca masa pandemi Covid-19. ”Memang untuk kenaikan tarif bisa menjadi saah satu meningkatkan pendapatan. Tapi kan masih ada alternatif lainnya,” papar dia.

Untuk mendongkrak pendapatan, Perumdam Maja Tirta memilih untuk memperluas cakupan pelanggan. Khususnya pada kalangan pelaku usaha yang dinilai masih minim. Di antaranya, sebut Bambang, perluasan akan menyasar hotel, perniagaan, dan sektor industri. ”Jadi, bukan tarifnya yang naik. Rencana di 2023 ini pemakaiannya yang kami tingkatkan,” imbuh Mantan Direksi PDAM Sidoarjo ini.

Di samping itu, dia juga menyebut akan bakal menggandeng sesama perusahaan pelat merah milik Pemkot Mojokerto yang selama ini belum tersentuh jaringan PDAM. Namun, sebut Bambang, upaya ini masih akan dikoordinasikan dengan Wali Kota Ika Puspitasari. ”Karena dibutuhkan sebuah kebijakan,” ulasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Bambang mengaku telah mengkalkulasikan peningkatan pemakaian air PDAM melalui skema perluasan pelanggan tersebut. Jika terealisasi, maka akan menutup selisih tarif batas bawah yang ditetapkan Pemprov Jatim guna mengcover biaya pemulihan atau full cost recovery (FCR).

 ”Jadi, tidak langsung menyentuh masyarakat kecil dengan menaikkan tarif,” imbuh dia.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo menyatakan, penyesuaian tarif PDAM memang harus mempertimbangkan sekitar 5.600 masyarakat yang jadi pelanggan. Karena itu, di masa peralihan setelah pandemi Covid-19 ini legislatif meminta untuk tidak ada kenaikan tarif.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

 ”Memang tarif PDAM di Kota Mojokerto ini paling murah, tapi tetap harus melihat situasi ekonomi yang masih berat,” ulasnya.

Politisi Partai Golkar ini pun tak menampik cepat atau lambat penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan BUMD. Namun, Perumdam Maja Tirta juga didorong untuk melakukan peningkatan layanan agar masyarakat tidak merasa terbebani saat kebijakan diterapkan. 

”Perumdam Maja Tirta harus memberi jaminan kepada masyarakat bahwa pelayanan akan ditingkatkan. Kalau tidak, ya jangan ada kenaikan biaya,” tegas Agus. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU