Home / Catatan Tatang : Analisis Pasar Turi Baru

Pedagang Merana, Investor Sibuk Berebut Untung dan Pemkot Gamang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 21:40 WIB

Pedagang Merana, Investor Sibuk Berebut Untung dan Pemkot Gamang

i

Catatan Dr H Tatang Istiawan

Analisis Wartawan Investigasi Tentang Problematika Pasar Turi Baru

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga hari yang lalu, saya dihubungi Kho Ping, tokoh pedagang Pasar Turi Lama. Ia minta saya bicara dalam musyawarah Pedagang Pasar Turi, bertema “Mau dibawa kemana Pasar Turi Baru?“. Pertemuan akan digelar hari Jumat (5/3/2021) siang ini di BG Junction Surabaya.

Saya tanya apa kapasitas saya bicara, karena saya bukan pedagang, bukan bagian dari investor dan apalagi birokrat?.

Kho Ping, menjawab sebagai wartawan yang mengamati dan menulis problem Pasar Turi Baru sejak pembangunan Januari 2012.

Saya diminta bicara sebagai wartawan yang melakukan investigasi problema Pasar Turi Baru, pasca Pasarturi lama, terbakar tahun 2007. Saat mulai membangun tahun 2012, Investor berencana pembangunan akan rampung 18-24 bulan.

Junaedi, yang saat itu menyatakan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, kepada Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, berjanji dalam pengelolaan pasar pihaknya sudah membuat strategi khusus agar Pasar Turi yang selama ini dikenal sebagai pasar terbesar di Jatim atau kawasan Indonesia Bagian Timur bisa ramai lagi. "Kami punya visi dalam pengelolaan pasar. Kami berusaha pola pikir pedagang mendatang berbeda dengan pedagang tahun lalu,” janji H. Turino Junaedi, akhir Januari 2012.

Ia juga akan meramaikan Pasar Turi baru dengan mengadakan event dan kegiatan dengan perusahaan. Bahkan sebagai investor, pihaknya juga akan membangun koperasi berwawasan global. Termasuk membantu mencarikan produk murah. Bahkan berkeinginan memberangkatkan setiap tahun minimal lima orang perwakilan pedagang ke luar negeri. Terutama untuk mengikuti pameran pedagang. (Antara Jatim, Selasa 24 Januari 2012).

Warga kota mengenal Junaedi adalah pebisnis (kontraktor), bukan politisi. Ia rekanan di Pemerintah Kota (Pemkot). Ia mesti sadar bahwa janji pebisnis berbeda dengan janji politisi yang sering memberi PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Ternyata janji Junaedi, yang mewakili investor di gedung DPRD Surabaya, tahun 2012, sampai awal tahun 2021 ini masih tak bisa dibuktikan. Ia pun bicara PHP. Artinya sembilan tahun setelah bicara dengan wakil rakyat, jangankan meramaikan bikin event, bangun koperasi berwawasan global atau kirim pedagang ke luar negeri, tidak pernah diwujudkan.

Justru yang ramai adalah gegeran soal pembagian keuntungan sebagai investor. Ia dan Totok Lusida, berselisih paham dengan Dirut PT Gala Bumi Perkasa mendiang Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Pria yang berkantor di Jl. Panglima Sudirman dan Lahan milik TNI-AU di Putat Gede ini, sekarang sudah meninggal dunia. Sebagai kongsi bisnis berbadan hukum Joint Operasional (JO) dengan perusahaan almarhum Cen Liang, Junaedi, belakangan malah bicara punya hak tagih. Lho...? Hak tagih ke siapa? Bukankah ia kongsi bisnis bersama almarhum? Bukankah ia sudah kantongi keuntungan puluhan miliar, tetapi kegiatan pasar turi baru masih belum dioperasionalkan.

***

Dokumen yang saya temukan, ada perjanjian Operasional antara tiga perseroan yang dipimpin Henry J Gunawan, Turino Junaedi dan Totok Lusida. Perjanjian bersama seperti ini diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pengelolaan Pasar Turi ini diatur menggunakan Akta Perjanjian Kerja Sama yang dibuat di notaris.

Secara hukum, kerjasama JO atau KSO semacam ini bisa membentuk badan usaha atau badan manajemen yang dapat melakukan tindakan hukum. Termasuk dapat melakukan penggunaan nama bersama, dimana para pihak bertanggung jawab secara hukum. Sekaligus penyelesaian perselisihan dalam Operasi Bersama dalam kontrak atau perjanjian (default).

Selain bertanggung jawab secara hukum dan penyelesaian sengketa perjanjian eksternal. Termasuk menghadapi pihak ketiga, jika terjadi wanprestasi. Logika hukumnya, sebagai JO, kongsi yang masih hidup secara hukum, Totok dan Junaedi, siap siap digugat publik terutama pedagang Pasar Turi yang sudah bayar atau beli stan.

Mengingat tindakan hukum yang dilakukan oleh badan usaha adalah otoritas penuh PT. Gala Bumi Perkasa.

Dalam persekutuan Perdata (Maatschap) berlaku suatu “perjanjian”, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan memiliki maksud untuk membagi keuntungan (kemanfaatan) yang diperoleh karenanya.

Nah, lima tahun terakhir ini saya mendengar operasional PT Gala Bumi Perkasa hanya dari jualan stan dan memetik keuntungan Rp 1 triliun lebih.

Keuntungan ini dibagi berdasarkan nilai penyertaan Henri J Gunawan, Turino Junaedi dan Totok Lusida. Mestinya Junaedi dan Totok mendapat pembagian keuntungan diatas Rp 260 miliar. Tapi baru dibayar Rp 78 miliar. Asumsinya, Junaedi dan Totok masih punya sisa keuntungan yang belum dinikmati sekitar Rp 168 miliar.

Urusan bagi keuntungan diantara investor ini ramai sampai terdengar oleh pedagang Pasar Turi. Bahkan mereka bertiga saling gugat menggugat. Termasuk pernah melaporkan pidana ke Polda Jawa Timur.

Terkait bisnis patungan sampai geger, saya dengar ada pembagian hasil bisnis patungan yang tak adil. Henry J Gunawan, menerapkan pembagian keuntungan didasarkan pada jumlah modal yang disetor oleh masing-masing peserta usaha patungan.

Sementara Totok dan Junaedi, meminta perhitungan menyeluruh antara modal, waktu dan keahlian serta pengalaman jualan stan.

Hal ini yang membuat skema pembagian keuntungan dengan sistem pembagian dengan porsi yang tetap (fixed equity split) oleh Henry J Gunawan, dirasa kurang adil oleh Totok dan Junaedi.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengembangan UMKM Secara Nasional

Dua JO ini memunculkan skema baru gunakan teori porsi saham dinamis (dynamic equity split).

Skema ini memberikan porsi kinerja dan keahlian sebagai parameter pembagian keuntungan.

Maka itu, kini Junaedi klaim kantongi hak tagih laba penjualan stan di Pasar Turi Baru.

Sementara menggunakan aturan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, hak tagih (piutang, aset kredit) merupakan barang yang dapat dijual secara lelang.

Dan sejauh ini belum ada peraturan yang jelas tentang tata cara melelang hak tagih.

Dengan Henry J Gunawan sudah meninggal, apakah hak tagih Junaedi, dimintakan ke ahli waris Henry J Gunawan?

Urusan Hak Tagih Junaedi, perlu memikirkan norma-norma lelang eksekusi hak tagih?

***

Sebagai wartawan investigasi, saya suka membongkar hal-hal yang baru dan tersembunyi. Termasuk lebih teliti mengamati sesuatu masalah di masyarakat secara detail.

Mengapa saya suka menerapkan jurnalisme investigasi ? Karena naluri kemanusiaan saya senang menguak informasi penting demi kesejahteraan masyarakat.

Saya terbiasa melakukan teknik riset jurnalistik semacam ini untuk mengungkapkan fakta-fakta yang tersembunyi. Fakta-fakta di masyarakat saya gali agar tidak disembunyikan, baik secara sengaja atau secara tidak sengaja.

Investigasi yang saya lakukah dalam urusan pembangunan Pasar turi baru ini menggunakan metode analisis. Terutama menguak fakta yang relevan kepada masyarakat.

Maklum, sejak lelang pengerjaan pembangunan, sudah menebar aroma tak sedap. Peserta lelang berafiliasi dengan PDIP. Maklum saat itu Wali Kota Surabaya, Bambang DH, kader PDIP tulen. Apalagi pengaruh figur Ir. Sutjipto, Ketua DPD PDIP Jatim, amat kuat. Sedikitnya ada empat perusahaan yang ikut lelang. Diantaranya ada PT Warna warni. Termasuk pemborong dari Lamongan dan Solo. Mereka diminta “mengalah” kepada Turino Junaedi, yang saat itu punya proyek di Pemkot Surabaya. Problema lagi, Junaedi tak punya pengalaman kelola pasar dan perusahaan berpredikat kompeten bangun pasar.

Baca Juga: Dukung UKM Lokal, UNIQLO Hadir di Unimas District

Ibarat orang kesasar, ia yang aliran bisnisnya berbeda dengan Henry J Gunawan, terpaksa pinjam bendera PT Gala Bumi Perkasa. Fatalnya, perseroan ini juga tidak ada dana memadai sesuai standar proyek pembangunan Pasar Turi baru.

Dengan persiapan tergopoh-gopoh, peran serta Junaedi diwadahi dalam bentuk JO. Maklum tak mungkin ia masuk sebagai pemegang saham. Juga dana awal sebesar Rp 68 miliar. Ternyata, baik Henry J Gunawan, Junaedi maupun Totok Lusida, tak ada dana sebesar itu. Akhirnya meminjam ke Aswi atau Asoei atau pemilik nama Sindho Sumidomo, pengusaha “Siantar Top” dengan bunga yang mengernyitkan jidat, sebesar Rp 68 miliar. Usai punya dana operasional, tiga orang ini bingung cari modal membangun. Beberapa bank termasuk Bank Jatim, tidak berani mendanai. Alasan utama, PT GBP punya catatan kurang bagus. Selain jaminan belum ada. Akhirnya modal diambilkan dari penjualan stan. Dari dana penjualan stan ini terkumpul uang lebih Rp 1,6 Triliun.

Pemasukan dana gede ini membuat Henry J Gunawan, pasang taring. Semua pembukuan penjualan stan yang dikoordinasi di kantor Totok Lusida, ditarik. Henry J Gunawan, mulai cari-cari masalah, agar Totok, Junaedi dan Zaenal (pemasar tim Junaedi) tak mengusik. Disinilah benih rebutan keuntungan meledak. Urusan ini sampai menyeret tokoh Tionghoa, Madura dan Pemuda.

***

Penelantaran pedagang dan gedung Pasar Turi selama sembilan tahun ini ada kesan pembiaran dari Pemkot Surabaya.

Ada kesan ewuh pakewuh dari Wali Kota Risma. Maklum, perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa, selain dengan Wali Kota Bambang DH, juga Wali Kota Risma ikut.

Makanya sampai Risma lengser, wali kota gamang mengambil tindakan hukum atas ulah PT Gala Bumi Perkasa. Berbeda dengan Wali Kota Eri Cahyadi, yang tangan dan bajunya tak ikut berlepotan dalam problematik kasus Pasar Turi Baru.

Secara hukum dan sosial, Eri Cahyadi, bisa mengontrol apa yang dilakukan PT Gala Bumi Perkasa. Secara akal sehat, sebagai walikota baru, Eri, tidak akan melakukan pembiaran terhadap ulah investor yang menurut saya nakal sejak awal. Dan serakah saat pembagian laba atas penjualan stan.

Dan selama ini Pasar Turi dianggap sebagai proyek. Beberapa pejabat Pemkot ada yang punya kepentingan.

Karena itu, tak salah bila muncul pemerintah kota membiarkan sejumlah pelanggaran oleh investor Pasar Turi baru.

Menggunakan paradigma hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat saatnya pengoperasional Pasar Turi kita percayakan kepada Pemerintah kota dan pembeli stan. Sehingga Pasar Turi bisa bangkit lagi menjadi pusat grosir terbesar di Jawa Timur. Para pedagang Pasar Turi korban kebakaran tahun 2007 bisa Hidup tentram, aman, dan damai serta sejahtera. Amiin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didorong bersama untuk selamatkan Perekonomian Pedagang Pasar Turi, agar mereka tidak merana. Dan sekaligus perbaiki EoDB (Easy of Doing Business/Tingkat Kemudahan Berusaha) di gedung legendaris sejak Belanda. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU