Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Sumber Kemewahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mar 2023 21:12 WIB

Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Sumber Kemewahan

i

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengumumkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN institusi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Selain Transaksi dengan Modus Nominee, Juga Terungkap dari Unggahan Gaya Hidup Mewah Anak dan Istrinya. Menko Polhukam Ungkap Transaksi Rp 300 Triliun

 

Baca Juga: Menkeu Siapkan Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai laporkan harta fantastis pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kini PPATK juga melaporkan ke KPK harta kekayaan tidak wajar Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. PPATK menduga Andi juga menggunakan modus  nominee seperti yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Dalam video yang beredar di media sosial, dinarasikan Andhi memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur. Selain itu ada unggahan lain yang memuat informasi perihal gaya hidup mewah yang dilakukan anak dan istrinya. PPATK juga telah melaporkan dugaan harta tidak sesuai profil milik Andhi Pramono kepada KPK.

Modus nominee diartikan sebagai upaya menggunakan nama orang lain dalam melakukan transaksi. Cara ini  dipakai oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk menutupi aset kekayaannya.

Menko Polhukam Mahfud Md malah mengungkap sumber kemewahan pejabat pejabat di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

"Ada dugaan transaksi mencurigakan di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi  nilainya mencapai Rp 300 triliun.

Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai, itu yang hari ini," kata Mahfud di acara Townhall Meeting 'Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik ala Anak Muda' di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, Rabu (8/3/2023).

 

Ditemukan Transaksi Rp 300 T

Mahfud mengatakan KPK memang sudah menelisik dugaan transaksi mencurigakan ini. Awalnya transaksi itu ditemukan senilai Rp 500 miliar. "Pertama KPK sudah mulai menelisik satu-satu, kemudian saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar," kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut dirinya sebagai Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan transaksi itu harus segera dilacak. Hal ini katanya sudah menjadi atensi PPATK.

"Kemarin ada 69 orang (pegawai DJP) dengan nilai hanya nggak sampai triliunan, hanya ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 T itu harus dilacak. Saya sudah sampaikan kepada Bu Sri Mulyani, PPATK juga sudah nyampaikan," tegasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengendus adanya transaksi aneh yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya.

 

Hasil Kordinasi Kemenkeu dengan PPATK

Juru bicara Menkeu, Yustinus Prastowo, memastikan temuan Menko Polhukam merupakan hasil koordinasi Kemenkeu dengan PPATK.

"Kan memang hasil koordinasi bersama," kata Prastowo saat dihubungi, terpisah.

Prastowo mengatakan pihaknya tidak ada masalah PPATK membeberkan temuan-temuannya tersebut. Menurutnya, Kemenkeu memang sejak lama berkoordinasi dengan PPATK, KPK, hingga aparat penegak hukum lainnya terkait hal tersebut.

Nama Andhi Pramono kini ikut mencuat di tengah kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun.

 

Baca Juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

Rumah Mewah Andhi

Sebuah unggahan di media sosial mengungkap rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono.

Selain itu unggahan lainnya juga memuat informasi perihal gaya hidup mewah yang dilakukan anak dan istrinya. PPATK  telah melaporkan dugaan harta tidak sesuai profil milik Andhi Pramono kepada KPK.

Ketika ditanya soal indikasi pemblokiran rekening yang telah dilakukan kepada Andhi Pramono,  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, enggan menjelaskan rinci. "Belum bisa kami sampaikan," jelas Kepala PPATK.

PPATK juga telusuri dari Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi diketahui terakhir menyetorkannya ke KPK pada 16 Februari 2022. Diketahui bila harta Andhi yang tertuang di LHKPN berjumlah Rp 13,7 miliar.

Andhi tercatat memiliki belasan tanah dan bangunan yang tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, Cianjur, yang total nilainya mencapai Rp 6,9 miliar.

Nama Andhi Pramono kini ikut mencuat di tengah kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun. Sebuah unggahan di media sosial mengungkap rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono.

 

Rafael, Lakukan Pelanggaran Berat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu sudah diumumkan Kemenkeu secara resmi.

Baca Juga: Menkeu Ingin Perkuat Keuangan Syariah

Keputusan pemecatan ini dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya Awan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hasilnya, terbukti ada pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukan.

Awan menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo. Audit tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan yang belum dilaporkan, termasuk dugaan pelanggaran."Kita membentuk tiga tim. Tim pertama kita memeriksa laporan yang bersangkutan. Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya," kata Awan. "Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," pungkas Awan.

 

Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Juga Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Direktorat Bea Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pencopotan ini buntut dari aksi pamer harta yang suka dilakukan Eko di media sosial.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Eko Darmanto juga telah mengakui tak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN.

"Kita tahu DJBC telah melakukan klarifikasi Kepada yang bersangkutan di mana yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Atas hal tersebut ED dicopot dari jabatannya," kata Awan.

Awan menambahkan pencopotan ini perlu dilakukan untuk memudahkan Kemenkeu melakukan pemeriksaan mendalam. Eko Darmanto juga telah dipanggil Kemenkeu untuk diperiksa. n jk/erc/cr5/arm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU