Pelindo III Optimalkan Sosialisasi Prokes di Pelabuhan Tanjung Perak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 13:41 WIB

Pelindo III Optimalkan Sosialisasi Prokes di Pelabuhan Tanjung Perak

i

Petugas pelabuhan Tanjung Perak saat memberikan arahan protokol kesehatan. SP/ Sem

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Naiknya angka penyebaran virus covid-19 di Surabaya, membuat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III memperketat protokol kesehatan (prokes). 

Data dari Satgas Covid-19 Jawa Timur menunjukan, tingkat penularan atau rate of transmission di Surabaya berada diangka 1,6. Artinya, kalau ada 10 orang terinfeksi Covid-19, dalam satu pekan bisa menjadi 16 orang.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Mengantisipasi akan hal tersebut, Deputi Manager Umum dan Humas Pelindo III Regional Jawa Timur, Rendy Fendy saat dihubungi menjelaskan, pihak Pelindo III kini gencar melakukan sosialisasi dan peringatan kepada penumpang kapal di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN) pelabuhan Tanjung Perak.

"Penerapan prokes di GSN tetap kami lakukan. Ada petugas gabungan dari polres juga yang membantu kami di dalam terminal," kata Rendy Fendy kepada Surabaya Pagi, Jumat (11/6/2021).

Peringatan untuk menjaga jarak, mencuci tangan serta memakai masker gencar dilakukan oleh perusahaan plat merah ini. Para petugas disediakan di setiap sudut pelabuhan guna mengingatkan penumpang kapal yang masih acuh dengan prokes.

"Kami juga selalu menghimbau untuk penerapan prokes baik menggunakan toa atau menggunakan speaker," katanya.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Sejauh ini hanya ada himbauan penerapan prokes di pelabuhan. Soal pemberian sanksi administrasi berupa penyitaan e-KTP dan denda sebesar Rp150 ribu tidak lakukan oleh Pelindo III

Sanksi administrasi sendiri, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor: 67 Tahun 2020. Dalam Pasal 38 disebutkan sanksi administrasi diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda baik kepada perorangan maupun badan usaha.

"Tidak ada [sanksi administrasi]. Karena yang bisa menerapkan sanski administrasi hanya dari pihak berwajib saja," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

"Tapi untuk peringatan akan prokes, tetap kami lakukan berulang-ulang," tambahnya. Sem

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU