SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kementerian Pertanian (Kementan) akan menerapkan aturan pembelian pupuk bersubsidi di tiap kios pengecer yang ditunjuk dan para petani wajib menggunakan kartu tani, sehingga distribusi pupuk bersubsidi akan tepat sasaran.
Terkait adanya wacana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro saat ini sedang menginventarisasi atau malakukan pendataan pada para petani di Kabupaten Bojonegoro yang telah menerima atau mendapatkan kartu tani.
Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro
"Kami telah berkoordiansi dengan Bank BNI. Permasalahan di Bojonegoro ini karena belum semua petani tercetak kartu taninya. Jadi belum semuanya terdistribusi, sementara yang mencetak kartu tani adalah Bank BNI Pusat," tutur Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth AP MM, Senin (24/08/2020) siang.
Selain itu pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pihak Bank BNI, terkait kesiapan pengadaan peralatan Electronic Data Capture (EDC) yang nantinya digunakan dalam transaksi pembelian pupuk menggunakan kartu tani tersebut.
Baca Juga: 3.000 Lebih Penumpang Tercatat di Terminal Rajekwesi
Sementara itu, terkait dengan pelatihan terhadap para pengelola kios atau pengecer pupuk, pihaknya mengaku bahwa sebelumnya pihaknya sudah pernah memberikan edukasi terhadap para pemilik kios, namun karena sudah relatif lama, maka perlu refreshing.
"Saat awal kita membagikan mesin EDC-nya, kita sudah melakukan edukasi ke pemilik kios, yang jumlahnya sekitar 500 orang. Namun bisa jadi karena sudah relatif lama, maka perlu refresshing. Kalau itu bisa dilakukan pelatihan ulang." kata Andi. Dsy3
Baca Juga: Pasar Murah Kejari Bojonegoro Diserbu Warga
Editor : Redaksi