Pemkab Sumenep Layangkan Surat Pembongkaran Kios Lapak, Pedagang Pasar Anom Mangkir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 16:38 WIB

Pemkab Sumenep Layangkan Surat Pembongkaran Kios Lapak, Pedagang Pasar Anom Mangkir

i

Berkas surat yang dikirim Pemerintah Sumenep kepada pedagang kios lapak di pasar Anom. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumenep, Chainur Rasyid SE, M.Si telah melayangkan surat perintah pembongkaran lapak kios milik pedagang di pasar Anom Kab Sumenep.

Surat yang dikirim pada tanggal 05 Agustus lalu itu tidak mendapat tanggapan oleh pedagang di pasar Anom, hingga datang surat kedua pada tanggal 18 November 2022.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Adapun isi surat yang dimaksud terdiri dari dua poin penting, pertama Kepala Dinas meminta pedagang agar melakukan pembongkaran terhadap sebagian bangunan yang berdiri di atas trotoar agar tidak mengganggu pejalan kaki.

Sementara yang kedua, pembongkaran tersebut harus dilakukan secara mandiri dan diselesaikan sebelum tanggal 21 November 2022.

Bahkan surat tersebut ditembuskan kepada Sumenep, Achmad Fauzi SH, MH (sebagai laporan) dan juga kepada Sekdakab Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M. Si, termasuk juga kepada Komandan Kodim Sumenep, Kepala Polisi Resort, dan Camat kota.

Kendati demikian, pedagang tetap tidak memindahkan lapak kios miliknya bahkan mencari pendampingan hukum dan juga para pedagang akan menyampaikan aspirasi dihadapan bupati dan anggota DPRD Sumenep untuk meminta pengkajian ulang portal pada pintu masuk pasar Anom tersebut.

Baca Juga: Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

Kepada Surabaya Pagi, Suwandi salah satu pedagang lapak buah di Pasar Anom mengatakan, jika keinginannya untuk pindah merupakan keputusan bersama para pedagang lainnya.

"Kalau saya sepakati kebersamaan, soalnya apapun yang menjadi kebijakan pemerintah akan menjadi jalan terbaik," terangnya.

Selain itu juga Suwandi berharap agar pemerintah juga peka terhadap keinginan masyarakat, jangan hanya memberikan kebijakan bupati dengan cara menekan masyarakat tanpa memberikan solusi.

Baca Juga: Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

"Masyarakat awam itu tidak tahu, jadi hanya menunggu yang terbaik dari pemerintah, tapi jangan sampai kebijakan pemerintah menyengsarakan masyarakat," jelasnya.

Jadi sambungnya, setiap kebijakan pasti ada kebijaksanaan, ada solusi terbaik, dan ini perlu bersinergi antara pemerintah dan masyarakat. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU