Pencuri Sadis Rampas Motor Petani Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Nov 2021 19:59 WIB

Pencuri Sadis Rampas Motor Petani Tertangkap

i

SS, pencuri sadis saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - SS (42) pencurian sadis asal Jombang diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Madiun. Ia diamankan lantaran menyabet leher korbannya dengan sebilah sabit untuk mencuri ponsel dan motor korbannya.

SS menggondol sepeda motor dan ponsel milik Saman (62), petani di Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, setelah memukul leher belakang korban dengan gagang sabit, Senin (18/10/2021) lalu.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengairi sawahnya di Jalan Sawah Turut, Dusun Robahan, Desa Mejayan.

Setelah selesai mengairi sawah, korban kemudian istirahat di lincak jalan sawah. Tak berapa lama, korban didatangi pelaku.

"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Tapi karena tidak ada kecurigaan, korban tetap melayani obrolan dengan pelaku," kata Juri, Selasa (2/11/2021).

Setelah ngobrol, pelaku yang merupakan warga Jombang ini terlihat mondar-mandir di area tersebut.

"Saat korban melihat handphone miliknya, dari belakang tiba tiba pelaku memukul belakang leher korban dengan benda keras," lanjutnya.

Korban lalu terjatuh, dan pelaku langsung menggondol ponsel yang terjatuh dari tangan korban serta sepeda motor Honda Supra X nopol AE 4992 IF yang diparkir tak jauh dari lokasi.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

"Korban merasakan sakit di kepala, namun sempat melihat pelaku menggenggam sabit kecil dan membawa kabur kendaraan milik korban," terang Juri.

Pelaku sendiri datang dari Jombang ke Madiun dengan tujuan untuk mencari burung seperti pekerjaan kesehariannya.

"Motifnya kenapa melakukan perbuatan tersebut karena khilaf," jelas Juri.

Sepeda motor dan handphone berhasil diamankan Polres Madiun saat meringkus pelaku.

Baca Juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Dibacok OTK

"Sepeda motor ini sempat mau dijual tapi belum laku," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU