Home / Hukum dan Kriminal : Pemuda Muhammadiyah Kawal Sampai Sidang

Peneliti BRIN yang Berkomentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Mei 2023 21:25 WIB

Peneliti BRIN yang Berkomentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

i

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, AP Hasanuddin terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, sudah ditahan. Lulusan Undip Semarang ini ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. komentar ini berbuntut panjang. Andi ditahan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Dikutip dari laman Linkedinnya, Andi Pangerang Hasanuddin adalah salah satu peneliti pada Pusat Sains Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Sekum PP Muhammadiyah: Karena Komitmen dan Integritasnya

Dikutip dari laman Linkedinnya, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dirinya viral karena memberikan komentar berisi ancaman kepada Muhammadiyah karena penetapan Idul Fitri 1444 H.

Lalu, siapa sebenarnya sosok Andi Pangerang Hasanuddin? Apa alasannya mengancam pihak Muhammadiyah melalui komentar di media sosial?

Andi, sekolah di SMA Negeri 1 Semarang

Lalu S1 Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip)

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Andi diterima di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2018 yang kemudian berubah menjadi BRIN. Kini, Andi berstatus sebagai Peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN.

 

Ciptakan Platform Arah Kiblat

Andi Pangerang Hasanuddin, tercatat pernah menciptakan platform perhitungan arah kiblat, waktu salat, gerhana, dan hisab awal bulan Hijriyah. Kemudian, Andi dikenal oleh sejumlah komunitas di berbagai daerah atas ciptaannya. Selain itu, Andi Pangerang juga bergabung dengan komunitas astronomi amatir di Semarang dan membantu menerima konsultasi dan bimbingan untuk skripsi mahasiswa IAIN/UIN.

Dikutip dari situs resmi BRIN, Andi Pangerang sebagai peneliti di BRIN aktif memberikan edukasi soal ilmu antariksa hingga fenomena benda langit. Berikut beberapa artikel yang dipublikasikan di situs BRIN dengan narasumber Andi Pangerang Hasanuddin

 

Tekad PP Pemuda Muhammadiyah

PP Pemuda Muhammadiyah mengatakan akan mengawal kasus ini hingga peradilan.

Baca Juga: Viral, Artis Inisial N Terciduk Pakai Obat Keras di Kafe Senopati, Netizen Bertanya-tanya...

"Kami tentu mengapresiasi langkah cepat pihak Polri dalam menangkap yang bersangkutan dan yang kedua tentu saja kita akan kawal sampai proses peradilan selesai," ujar Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).

Nasrullah berharap Polisi segera menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Terlebih menurutnya terdapat bukti-bukti kuat pelanggaran ujaran kebencian hingga UU ITE yang dilakukan Andi Pangerang.

"Kita tentu saja berharap yang bersangkutan, karena berdasarkan bukti-bukti yang ada kan memang kuat dugaan terjadi pelanggaran terkait dengan ujaran kebencian dan ungkapan permusuhan atau melanggar UU ITE dan kita berharap segera ditetapkan jadi tersangka dan masuk tingkat penyidikan," kata Nasrullah.

Ia lantas mengimbau anggota Pemuda Muhammadiyah untuk memantau perkembangan proses hukum Andi Pangerang. "Mengimbau kepada seluruh kader dan anggota Pemuda Muhammadiyah untuk menunggu dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya," ujarnya.

 

Disangka Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun facebooknya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senun (1/5/2023).

 

Laporan PP Muhammadiyah

Atas perbuatannya, tersangka Andi dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah. n arc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU