Pengedar Narkoba Digerebek di Kost

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 19:07 WIB

Pengedar Narkoba Digerebek di Kost

i

Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rumah kost Jalan Dukuh Kupang Barat Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, Jawa Timur, digrebek jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (2/1). Penggerebekan dilakukan lantaran rumah diduga ditempati seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam aksi tersebut petugas mengamankan MS (28) asal Dusun Gundul Desa Soket Laok Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Selain mengamankna pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi setelah dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi warga lalu ditindaklanjuti dengan menyelidiki.

“Kita amankan sabu berat, 0,39 gram, Jaket warna Hitam dan empat poket plastik klip berisi Pil warna coklat berlogo Gucci yang diduga Narkotika jenis Extacy,” kata AKBP Daniel, Selasa (3/1) sore kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Daniel merinci, untuk jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,63 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,75 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,79 gram, poket plastik klip isi 100 butir yang memiliki berat 37,99 gram, tas plastik, 6 pak plastik klip kosong dan HP.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Menurut keterangan MS, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar yang dipanggil cak No.

“Tersangka MS, awalnya dapat 1.000 butir pil Extacy, kemudian sudah diranjau sebanyak 500 butir di daerah Pasar lawang Malang,” tambah Kasat. 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Semuanya sesuai perintah dari Cak No dan mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp. 750.000.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU