Penjual Pentol Habisi Istri Orang Gegara Ungkit Masalah Hutang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Nov 2022 20:54 WIB

Penjual Pentol Habisi Istri Orang Gegara Ungkit Masalah Hutang

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polisi di Sidoarjo merilis kasus pembunuhan wanita di salah satu hotel di kawasan Medaeng beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, pelaku pembunuhan adalah M Andi Sukarnain alias Andik (24) asal Dusun Krajan kabupaten Bojonegoro.

Kesehariannya pelaku bekerja sebagai penjual pentol. Sementara korban adalah faridah (41) warga Dusun Keling kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati korban yang terus-menerus mengungkit hutang pelaku kepada korban sebanyak Rp 2 juta.

"Motifnya pelaku merasa sakit lantaran korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta," ujarnya saat rilis, Jum’at (4/11/2022).

Kusumo menjelaskan sebelum pelaku melakukan pembunuhan, mereka sempat cekcok mulut. Berawal dari cekcok tersebut membuat pelaku naik pitam, kemudian pelaku mencekik leher korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robekan pada bagian dada atas. Luka memar dan lecet pada depan leher di bawah jakun.

Pada pemeriksaan dalam didapatkan resapan darah di bawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai ke belakang saluran nafas. Tanda asfiksia (mati lemas kekurangan oksigen), wajah sembab, bintik merah pada mata, paru bengkak, otak bengkak, jantung kanan melebar jantung kiri mengempis, bintik pada jantung, dan darah berwarna gelap.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Kesimpulan penyebab kematian, karena tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas dan akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen," jelas Kusumo.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengaku telah berpacaran dengan korban sejak 3 tahun yang lalu. Pelaku tahu bahwa korban memiliki suami. Kemudian pada Selasa (1/11) pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan mereka. Mereka lalu bertemu di Hotel Wahyu Jaya di kawasan Medaeng.

"Meski pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki suami, mereka juga sering berhubungan badan. Tapi saat melakukan cek in di hotel tersebut dia mengaku tidak berhubungan badan karena keburu cekcok mulut," terang Kusumo.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Kusumo menambahkan setelah melakukan pembunuhan pelaku kabur mengambil barang milik korban di antaranya HP, dompet yang berisi uang, dan STNK motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda BeAT Nopol W 5419 NBB milik korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU