Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 18:01 WIB

Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman

i

Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ari

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (17/10/2022) kemarin, Mas Bechi mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Uniknya, pledoi terdakwa pencabulan diberi judul “Ketika Pelakor jadi Pelapor”. Pledoi Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dipaparkan hingga setebal 438 halaman.

Pledoi Mas Bechi ini dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Gede menyatakan, pledoi dengan judul “pelakor menjadi pelapor” itu berisi mengenai uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Pledoinya berjudul ketika Pelakor jadi Pelapor. Jumlah halamannya 438. Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik 3 kali, P19 6 kali, padahal aturannya 3 kali harus SP3, kita ungkap juga," pungkasnya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ia menambahkan, bukan tanpa alasan mengapa dipilih judul tersebut dalam pledoi tersebut. Beberapa alasannya antara lain, karena pihaknya mengungkap adanya fakta sidang soal chattingan mesra korban ke terdakwa, serta adanya surat kebersediaan korban untuk menjadi istri Mas Bechi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut MSAT dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU