Pura-pura Cari Kamar Kos, Pria di Surabaya Gasak Honda Beat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mar 2023 10:19 WIB

Pura-pura Cari Kamar Kos, Pria di Surabaya Gasak Honda Beat

i

Pelaku curanmor dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) dengan modus berpura-pura mencari rumah kos di Jalan Pakis Gunung  I /133 Surabaya.

Diketahui satu pelaku adalah AS (39) warga Pondok Jengkol, RT/RW 02/05 Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang setelah dilaporkan mencuri motor milik seorang wanita berinisial SZ asal Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang pada 26 November 2022

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban dan hasil rekaman CCTV yang sempat menyorot aksinya serta viral di media sosial Facebook.

“Menindaklanjuti laporan kehilangan itu, unit Resmob yang dipimpin oleh AKP Zainul Abidin langsung melakukan serangkaian penyelidikan, melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), meminta keterangan saksi dan mempelajari CCTV. Sehingga polisi mendapatkan seketsa wajah pelaku dan informasi keberadaan tersangka," terang AKBP Mirzal, Minggu (19/03/2023).

Setelah diketahui pelaku berada di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, anggota unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit AKP Zainul Abidin langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan keberadaannya dan ternyata benar bahwa pelaku berada disana.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung menangkap tersangka  pada, Sabtu (17/3/2023). Dari penangkapan itu, petugas juga menemukan motor korban AS di rumahnya. AS sempat diamankan ke Polres Banyumas namun kemudian digiring ke Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ditangkap di banyumas tidak melakukan perlawanan dan tak berkutik. Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di wilayah Surabaya dan memang benar yang mencuri motor korban SZ adalah dirinya,” ujarnya.

AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian bermula saat AS berkenalan dengan korban yang berinisial SZ, perempuan asal Dusun Krajan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang yang tinggal di kos jalan Pakis Gunung Surabaya melalui Facebook pada November 2022.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Setelah itu tersangka mendatangi rumah kos korban dengan alasan mencari tempat kos. Kemudian , AS mendapatkan tempat kos di sebelah tempat kos korban.

“Jadi, antara pelaku dengan korban ini kenal melalui media sosial facebook, kemudian pelaku berpura-pura mencari tempat kos, dan mendapatkannya di sebelah tempat kos korban,” katanya.

Namun sayangnya, pada 26 November 2022, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban tanpa sepengetahuan korban saat korban sedang mandi. Selanjutnya, AS mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol N 3184 YBA milik korban.

Setelah berhasil, AS mencuri motor yang diparkir di teras dan langsung pergi melarikan diri dengan mengendarai motor korban.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Sedangkan korban yang usai mandi mendapati motornya raib, lantas melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah kos. Alhahasil diketahui motornya dicuri pria yang juga tetangga kosnya. Selanjutnya melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

"Karena korban tidak menyangka jika akan ada terjadi pencurian, maka pelaku mengambil kontak motor di dalam kamar kos milik korban sewaktu korban ini sedang mandi, kemudian sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku ke Jawa Tengah,” urainya.

AS mengaku kepada penyidik bahwa motor korban tidak dijual, melainkan untuk dipakai sendiri. Setelah mencuri, pelaku langsung pulang ke desanya di Jawa Tengah dengan mengendarai motor korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU