Razialah Mobil Sipil yang Pakai Pelat TNI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Agu 2021 21:38 WIB

Razialah Mobil Sipil yang Pakai Pelat TNI

i

Ilustrasi karikatur

Permintaan Sejumlah Warga Tionghoa Kepada Pomdam dan Garnisun Tetap III

 

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

 

 

Suzuki Baleno Sport warna Hitam Doff berplat Nomor TNI 70834-IX. Ada Lampu Rotator Berwarna Biru yang Terus Dinyalakan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sepekan ini viral warga sipil menggunakan mobil di jenis city car dengan nomor pelat TNI 70834-IX. Beberapa pengusaha Tionghoa Surabaya, meminta Pomdam V Brawijaya dan Komando Garnisun Tetap III/Surabaya atau Kogartap III/Surabaya merazia lagi kendaraan sipil yang gunakan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI. Ini agar tidak merusak citra TNI. Sekaligus menertibkan orang sipil yang sok-sokan pamer kekuatan.

“Orang Tionghoa Surabaya ada yang bisnis balai lelang pasang mobil pelat nomor TNI di mobilnya. Apa mau pamer temannya di TNI dan Garnisun banyak? Ini tak bisa ditoleransi, bisa bikin SARA,” duga beberapa pedagang di kawasan Slompretan Surabaya, Kamis kemarin (5/8/2021).

 

Suzuki Sport Berpelat TNI

Minggu (1/8/2021) kemarin, Surabaya Pagi menemukan kendaraan jenis Suzuki Baleno Sport warna hitam doff berplat nomor TNI, menyetir secara ugal-ugalan di sepanjang Jalan Bunguran-Undaan Wetan hingga ke Jalan Kusuma Bangsa. Bahkan, selama berkendara, pengendara mobil selalu menggunakan lampu rotator yang terpasang di kap mobil Suzuki Baleno Sport yang sudah dimodifikasi ini.

Diduga kendaraan pribadi Suzuki Baleno Sport ini dikendarai oleh pria keturunan tionghoa. Hal ini terlihat saat berhenti di traffic light Jalan Undaan Wetan. Pengendara sempat menurunkan kaca mobil, dan tampak pria muda keturunan tionghoa sedang mengendarai mobil berplat nomor TNI itu.

Dari pantauan Surabaya Pagi, Suzuki Baleno Sport berwarna hitam doff itu, depan belakang mobil di modifikasi dengan body kit ala street racing. Disisi depan mobil, selain diberi body kit racing, juga dipasang dua lampu sorot merek Hella dan beberapa lampu modif kabut berjumlah enam buah. Selain di dalam kap mobil, terpasang lampu rotator berwarna biru yang terus dinyalakan.

Sedangkan di sisi belakang mobil, di kaca terpasang stiker PM Pomal. Sedangkan di body belakang terpasang label Turbo NOS. NOS sendiri adalah Nitrous Oxide Engine System, yang digunakan untuk menambah daya pacu mesin agar laju mesin lebih cepat.

 

Pelat 70834-IX

Sementara, baik di depan dan belakang mobil, plat kendaraan yang terpasang plat nomor TNI yang diduga dikeluarkan salah satu satuan TNI dengan plat nomor 70834-IX. Plat nomor TNI itu berwarna merah dengan ada logo TNI di sebelah kiri, dengan tulisan berwarna kuning.

 

Bila di pasar jual beli mobil, harga Suzuki Baleno Sport ini sekitar Rp 247 juta, dengan tipe transmisi A/T. Sementara bila tipe transmisi M/T, seharga dikisaran Rp 235 juta.

Saat berkendara, mobil Suzuki Baleno Sport modifikasi itu, selain menyalakan lampu rotator, juga membunyikan sirine bila saat hendak menyalip kendaraan lain. Bahkan, mobil yang seluruh body berwarna hitam doff ini juga menyalip zig-zag dalam berkendara.

Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, terkait penindakan kendaraan sipil berplat nomor TNI yang cara berkendaranya ugal-ugalan mengganggu pengguna jalan lain. Teddy kembali menanyakan bagaimana cara mengganggu pengguna jalan lain. "Ugal-ugalannya seperti apa? Apa sampai mencelakakan pengguna jalan? Lalu lokasinya dimana?" tanya Teddy.

Namun, saat Surabaya Pagi menjelaskan bahwa cara berkendara dengan zig-zag, ditambah menggunakan plat nomor TNI, hingga Kamis (5/8/2021), AKBP Teddy masih belum merespon kembali.

 

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Tidak Bisa Sembarangan

Seorang perwira militer yang bertugas di POM Mabes TNI-AD mengatakan pelat mobil militer tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. “Pelat nomor militer diberikan berdasarkan instansi dan pangkat mulai dari pangkat perwira menengah (letkol–kolonel) dan perwira tinggi (jenderal bintang 1 jenderal bintang 4 sampai pensiunan,” jelasnya.

Jadi, secara aturan militer, warga sipil tidak berhak menggunakan pelat TNI di mobil pribadinya. Apalagi mengendarai mobil dinas TNI. Penggunaan pelat TNI tak bisa sembarangan,” ingat pamen TNI ini.

Ia juga menyebut penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota, harus atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

 

Heran Masih Ada

Tentang pelat nomor kendaraan dinas TNI, pamen ini heran masih ada orang sipil yang memakainya. Pasalnya, ada beragam kode yang disematkan supaya identifikasi petugas atau pengemudi di dalam mobil mudah dikenali.

Hal ini diatur mulai dari bentuk pelat nomor, warna, hingga angka di bagian belakangnya. Berikut cara membaca pelat di mobil dinas tersebut;

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

 

TNI-AD (Angkatan Darat) Ciri-ciri:

Plat berwarna merah di bagian logo instansi, dan hijau dibagian nomor Kode; 00 Markas Besar TNI AD; 01 Komando Cadangan Strategis TNI AD; 02 Komando Pasukan Khusus TNI AD; 03 Komando Daerah Militer Jakarta Raya; 04 Komando Pendidikan Dan Latihan TNI AD; 10 Akademi Militer; 20 Sekolah Staf Dan Komando TNI AD; 30 Pusat Teritorial TNI AD; 31 Pusat Kesenjataan Infantri TNI AD; 32 Pusat Kesenjataan Kavaleri TNI AD; 33 Pusat Kesenjataan Artileri TNI AD; 34 Pusat Polisi Militer; 41 Direktorat Zeni TNI AD; 42 Direktorat Perhubungan TNI AD; 43 Direktorat Peralatan TNI AD; 44 Direktorat Perbekalan Dan Angkutan TNI AD; 45 Direktorat Kesehatan TNI AD; 46 Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD; 47 Direktorat Topografi TNI AD; 48 Direktorat Keuangan TNI AD; 49 Direktorat Hukum TNI AD; 51 Dinas Penerangan TNI AD; 52 Dinas Pembinaan Mental TNI AD; 53 Dinas Psikologi TNI AD; 54 Dinas Penelitian Dan Pengembangan TNI AD; 55 Dinas Informasi Dan Pengolahan Data TNI AD; 56 Dinas Penerbangan TNI AD;

Kemudian TNI-AL (Angkatan Laut) Ciri-ciri: Plat berwarna merah dibagian instansi, dan biru muda dibagian nomor Kode; 00 Markas Besar TNI AL: 01 Komando Armada Timur TNI AL; 02 Komando Armada Barat TNI AL; 03 Komando Lintas Laut Militer TNI AL; 04 Korps Marinir TNI AL;

Lalu TNI-AU (Angkatan Udara), Ciri-ciri: Plat berwarna merah dibagian instansi, dan biru tua dibagian nomor Kode; 00 Markas Besar TNI AU; 01 Komando Operasi 1 TNI AU; 02 Komando Operasi 2 TNI AU; 05 Komando Pendidikan TNI AU dan 10 Korps Pasukan Khas TNI AU.

Ia mengingatkan maraknya kendaraan sipil menggunakan pelat militer pernah membuat KSAD Jenderal TNI Mulyono, Geram. Salah satu penyebabnya adalah bantuan pertemanan dari anggota TNI.

"Itu biasanya pertemanan yang deket, misalnya saya temen dekat anggota TNI, daerah saya nggak aman, minta tolong (untuk dibuatkan pelat mobil TNI). Tapi sekarang kan sudah nggak boleh. Sudah dilarang itu," ungkap perwira menengah ini kepada Surabaya Pagi, Kamis.

 

Motifnya Cari Aman

Ditanya motifnya, ada untuk gagahan, ada untuk menakuti musuhnya. “Di lapangan banyak orang yang merasa lebih aman jika menggunakan nomor pelat identitas militer. Itu termasuk kendaraan sipil atau non-dinas anggota TNI, “ tambahnya.

Ia heran sampai kini ada sipil yang punya sendiri pelat mobil masih pakai pelat TNI. “Kalau ada razia, kita minta pelat nomor TNI dicopot. Sekarang udah nggak boleh," katanya. n ang/jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU