Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Bawa 9 Poket

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 01:05 WIB

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Bawa 9 Poket

i

Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

SURABAYAPAGI, Surabaya- Residivis kasus narkoba, Sadi (50) warga Jl Sidoyoso Wetan diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir karena mengedarkan sabu-sabu yang bisa dinikmati di dalam gubuk di komplek Makam Rangkah.

Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus mengatakan, Sadi ditangkap anggotanya setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktifitas transaksi jual-beli narkoba di Kompleks Pemakaman tersebut, Minggu (23/5) kemarin.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Menindaklanjuti laporan yang diterima, pada Senin (24/5/2021) polisi secara diam-diam melakukan pengintaian, sebelum akhirnya pada pukul 04.00 WIB, pelaku disergap saat dia tengah tertidur di dalam gubuk.

"Selanjutnya anggota kami langsung menuju sasaran dan masuk kedalam gubuk lalu menuju kamar tersangka, yang sedang dalam posisi tidur diatas kasur," terangnya, Jumat (28/5/).

Selanjutnya polisi menggeledah seluruh gubuk dan menemukan seperangkat alat hisap bong sabu, serta 9 poket sabu dengan berat bervariatif mulai dari 0,34 hingga 0,44 gram yang disembunyikan di sebuah kardus.

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

Lebih lanjut, polisi menggelandang pengedar ini ke Mapolsek Semampir, untuk dilakukan penanganan hukum dan pendalaman lebih lanjut. kepada penyidik, Sadi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Mat (DPO) di Jl Kunti, seharga Rp 1 juta per 1 gramnya pada Minggu (23/5/2021) lalu.

Barang haram tersebut juga sempat dijual 2 poket seharga Rp 350 ribu. "Pelaku mengatakan jika barang tersebut dia dapat dari seseorang yang bernama Mat di perempatan Jl Kunti. Per 1 gramnya seharga Rp 1 juta," tambahnya.

Selain itu, kepada penyidik Sadi juga mengaku pernah ditangkap anggota Polsek Mulyorejo pada 2014 lalu dengan kasus serupa, kemudian bebas pada 2018.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

"Sempat ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo, tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar 1 tahunan aktif kembali menjual dan memakai narkotika," imbuhnya.

Dari penangkapan inii, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah perangkat alat hisap sabu, 1 bungkus rokok yang berisi 9 poket sabu dengan total berat kotor 3,5 gram dan uang tunai Rp 350 ribu. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman 15 tahun penjara.ang

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU