Sabu Didapat dari Napi Lapas Pamekasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 19:49 WIB

Sabu Didapat dari Napi Lapas Pamekasan

i

Muhammad Yasin Bin Achmad Miad menjalani sidang dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/4). SP/Patik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Muhammad Yasin Bin Achmad Miad (23) warga asal Manukan Tohirin No. 08 RT 04 RW 10. Tandes Surabaya menjalani persidangan kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

JPU Aggraini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian di ruang candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak Kepolisian, Indra mengatakan sabu tersebut didapat dari lapas Sidoarjo.

“Barang haram tersebut diperoleh dari lapas yang disimpan oleh temannya Arie, lalu mendapatkan informasi dari warga kalau terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika. Saat penangkapan yang dilakukan oleh tim kepolisian terdakwa sempat melakukan perlawanan akan melarikan diri tetapi berhasil diamankan,”ucapnya Indra.

Muhammad Yasin didakwa JPU Anggraini telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Sabu tersebut kemudian ia bagi menjadi 7 poket siap edar.

Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah).

"Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Kemudian terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Dayat yang dibungkus tempat kopi dan ditaruh jok motor Mio Soul" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Senin (19/4).

Ia menambahkan setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di jalan Lempung Tama, Tandes, Surabaya. Sesampai di dalam rumah kosnya, sabu tersebut dibagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali. 

"Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan Gudang jalan Lontar," imbuh Anggraeni.

Dijelaskan Anggraeni, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa,  ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3.4 juta.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Penggelapan Hak, Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam di dalam jok sepeda motor Mio warna putih milik terdakwa," jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Johanis Hehamony atas dakwaan JPU, terdakwa membenarkan." Benar Pak Hakim," ujarnya. Pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU