Sahat: Saya Salah!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 21:18 WIB

Sahat: Saya Salah!

i

Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim usai ditetapkan tersangka oleh KPK

Setelah 'Makan' dari Uang Hibah Rp 5 Miliar, dengan Sistem Ijon dan Minta Cashback Hingga 20 Persen dari Nilai Hibah

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dari Partai Golkar, Sahat Tua P. Simanjuntak, Jumat (16/12/2022) dini hari WIB kemarin diperkenalkan ke wartawan, pasca diperiksa marathon di gedung KPK, Jakarta. Kali ini, Sahat diperkenalkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan rompi oranye milik KPK.

Pria gempal yang bila promosi diri di Baliho, suka pakai kopyah hitam mengaku bersalah setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.  Sahat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.

"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya. khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat Tua Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari WIB kemarin.

Politikus senior Partai Golkar ini tidak menjawab ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang suap Rp5 miliar berikut penggunaannya. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," tambah Sahat.

 

Terima Rp 5 Miliar

Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar. Sahat ditahan untuk perlancar penyidikan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

 

Sahat Berperan Aktif Tawarkan Hibah

Selain itu KPK juga mengungkapkan bahwa Sahat berperan aktif menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah. Syaratnya, harus ada pemberian uang muka atau ijon.

"Tersangka STPS (Sahat) menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dana hibah yang disalurkan ke badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim sesuai dengan APBD Pemprov Jatim nilainya mencapai sekitar Rp 7,8 triliun. Dana itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Dana belanja hibah itu merupakan penyampaian aspirasi dan usulan pada anggota DPRD Jatim, termasuk Sahat yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Jatim 2019-2014.

 

Sahat Minta Cashback 20 Persen

Tawaran Sahat itu disanggupi oleh Abdul Hamid. Dia merupakan kepada desa Jelgung, kecamata Robatal Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ucapnya.

Selanjutnya, Abdul Hamid dengan Sahat kembali berkomunikasi. Abdul Hamid meminta pokmas yang dikoordinatorinya kembali mendapatkan dana hibah pada 2023. "Tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar," katanya.

Pada 13 Desember 2022, tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar di salah satu bank. Dia lalu menyerahkan kepada tersangka Ilham Wahyudi (IW) untuk dibawa ke Surabaya.

 

Mata Uang Asing

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Selanjutnya tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi. Rusdi adalah orang kepercayaan Sahat di salah satu mall di Surabaya.

"Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS (Rusdi) segera menukarkan uang Rp 1 Miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," terang Johanis.

Kemudian Rusdi menyerahkan uang itu kepada Sahat di salah satu ruangan di DPRD Jatim. "Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," katanya.

Namun, keempatnya keburu ditangkap KPK pada Rabu (13/12) malam. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Kini KPK sendiri akan menelusuri kasus hibah yang dilakukan Sahat Tua Simanjuntak dengan memperdalam di DPRD Jatim dan beberapa dinas terkait di Pemprov Jatim.

 

Politisi Senior Partai Golkar

Sahat Tua Simanjuntak sendiri merupakan politisi senior di Jawa Timur. Sejak awal berkarier di dunia politik, sudah maju melalui Partai Golkar sejak tahun 1990.

Ia selain terjun di dunia politik, juga merupakan seorang advokat. Sahat lulusan Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Ia masuk ke dunia politik tak lepas dari peran dua dosennya di Ubaya, yakni Martono dan Anton Prijatno.

Sahat terpilih menjadi Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Ubaya pada tahun 1990. Selain menjadi Ketua SMPT, Sahat ketika itu juga mulai bergabung dengan Partai Golkar.

Pria berdarah batak yang lahir di Surabaya ini masuk di DPD II Partai Golkar Surabaya di bagian Biro Hukum. Sahat menginjakkan langkah pertamanya di Pemilu Legislatif pada 1992. Kala itu, Sahat mengampanyekan Anton Prijatno. Setelahnya, Sahat terjun sebagai Caleg Partai Golkar untuk DPRD Surabaya pada 1997, namun gagal.

Setidaknya Sahat gagal dalam tiga Pemilu Legislatif yakni tahun 1997, 1999 (untuk DPRD Jatim) dan 2004 (untuk DPR RI). Walau begitu, Sahat terpilih menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2009 lewat Dapil Jatim I.

Ia pun kembali terpilih dalam Pemilu 2014. Sahat bahkan dipercaya menjadi Ketua Fraksi DPRD Jatim periode 2014-2019. Sahat Tua Simanjuntak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim sejak 30 September 2019.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Usai mentereng di Dapil Jatim 1, ia pun kembali sukses pada Pileg 2019 dengan maju dari Dapil Jatim 9. Mengutip laman KPU Jatim, Sahat menjadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim 9 pada Pileg 2019. Jatim 9 meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Waktu itu, Sahat meraih 52.910 suara.

 

Pernah Pimpin Pertina Jatim

Selain jadi wakil rakyat dan seorang advokat. Sahat aktif di organisasi olahraga dibawah naungan KONI Jawa Timur. Dia pernah menjadi Ketua Pertina Jatim. Dan terbaru, ia mendapat sabuk hitam kehormatan dari Pengurus Besar Institute Ju-Juitso Indonesia (IJI) pada 28 Agustus 2022 lalu. Pasalnya, Sahat juga penghobi olah raga, selain tinju, tenis, golf serta olahraga ju-jitsu, karate.

Selain itu, olahraga, Sahat juga aktif sebagai pengurus di Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia. Terakhir, pada tahun 2021 lalu, Sahat ditawari untuk masuk dalam jajaran pengurus Pimpinan Daerah XIII Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) Jawa Timur. Ia diminta melanjutkan kepemimpinan almarhum Dr Gatot Sujito sebagai Ketua PD XIII FKPPI Jatim.

 

Miliki Mobil Mewah

Dari puluhan tahun berpolitik, berorganisasi, hingga di tangkap dan ditahan KPK, Sahat memiliki kekayaan mencapai Rp 10,7 Miliar dan sejumlah kendaraan mewah yang dimiliki. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaannya terakhir tercatat pada Maret 2021 untuk periode 2020.

Dari harta kekayaan itu, sebagian besar harta miliknya terdiri atas tanah dan bangunan yang mencapai Rp 7,47 miliar. Selain itu, Sahat juga memiliki tiga kendaraan Toyota Velfire keluaran tahun 2015 seharga Rp 600 juta, kemudian MPV premium jenis Voxy 2018 seharga Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 keluaran tahun 2016 dengan seharga Rp 700 juta. Sedangkan, harta berupa uang tunai sebesar Rp 1,49 miliar.

Kini, Sahat dan tiga orang tersangka lainnya ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama hingga 3 Januari 2024. Praktis, Sahat akan merayakan Natal dan Tahun Baru di tahanan KPK.

Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Guntur. Sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham Wahyudi di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. jk/erk/rko/ril/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU