Sakit Hati, Pria di Jember Habisi Selingkuhan Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Mar 2023 15:05 WIB

Sakit Hati, Pria di Jember Habisi Selingkuhan Istri

i

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K, S.H. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Kerja keras Polres Jember dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang terjadi pada Rabu (22/02/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan akhirnya membuahkan hasil. 

T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir, Desa Ketakawang, Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/03/2023) 

Baca Juga: Polres Jember Amankan Puluhan Motor Hasil Penindakan Balap Liar

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.

“Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K, S.H. saat siaran pers di Polres Jember, Senin (20/3/2023).

Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.

Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.

Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember saat itu. Bahkan, sempat diduga jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.

Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, karena luka yang cukup serius di kepalanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU