"Sambo Jangan Mengelak, Kau Pembunuh Berencana!"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Sep 2022 21:03 WIB

"Sambo Jangan Mengelak, Kau Pembunuh Berencana!"

i

Menko Polhukam Mahfud MD, usai menerima rekomendasi dari Komnas HAM, Senin (12/9/2022) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Penegasan Menko Polhukam Mahfud MD Ditengah Hiruk Pikuknya Komnas HAM dan Perempuan Narasikan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Cendrawathi di Magelang

 

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD , tampaknya gregetan mengikuti perkara tersangka Sambo. Apalagi kini digoreng Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menarasikan ada dugaan pelecehan seksual di Magelang, 7 Juli, sehari sebelum Brigadir J ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Ini adalah hasil laporan yang tidak pro justitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak," kata Mahfud dalam siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (12/9/2022).

 

Tak Bisa Dimainkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak bisa dipermainkan. Masyarakat bisa mengawasi perkembangan berkas tersebut.

"Agak susah (kalau berkas perkara) bolak-balik (Kejaksaan Agung dan Polri) karena akan ketahuan di mana masalahnya," tegas Mahfud di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat.

Pernyataan Mahfud itu merespons anggapan proses hukum penembakan Brigadir J melambat. Sebab, bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo cs tak kunjung diadili lantaran berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.

"Hanya sekali (dikembalikan dari Kejagung ke Polri). Saya sudah koordinasi apakah (berkasnya) bolak-balik? Tidak," papar dia.

Mahfud menyebut pengembalian berkas ke Polri merupakan hal lumrah. Supaya jaksa memiliki data yang utuh saat di pengadilan.

"Memang dalam kasus lain bolak-balik. Tapi dalam kasus ini kan terang-benderang, semua bergerak (mengawasi)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawati ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, berkas itu dikembalikan pada Kamis, 8 September 2022.

"Kemarin sore sudah dikembalikan," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat, 9 September 2022.

Seperti halnya Putri, berkas perkara Ferdy Sambo dan lainnya juga sempat dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti dan akhirnya dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi. Selain Putri dan Sambo, tiga tersangka lain dalam kasus itu adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 

Baca Juga: Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana

Tak Bersifat Pro Justitia

“Pemerintah tak menampik bahwa di dalam laporan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang diterima oleh pemerintah, terdapat dugaan bahwa Putri Candrawathi jadi korban kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,” tambah Mahfud MD.

Peristiwa kekerasan seksual itu disebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. Hal itulah yang kemudian disebut Komnas HAM memicu Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Mahfud, laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak bersifat pro justitia atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga, ia menyerahkan kepada penyidik di tim khusus untuk menindaklanjuti apakah betul ada tindakan kekerasan seksual tersebut atau tidak.

 

Jelas Lakukan Pembunuhan Berencana

Di sisi lain, di dalam laporan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, sudah jelas bahwa mantan Kadiv Propam tersebut melakukan pembunuhan berencana.

"Makanya, kemudian disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan subsider 338. Sehingga, kalau Sambo tidak usah mengelak (lagi)," kata pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Sementara, terkait motif pembunuhan tidak wajib ada di dalam berkas penyidikan yang nantinya akan disusun menjadi surat dakwaan.

"Tapi, boleh ada juga (soal motif). Kadang kala kan hakim ingin tahu juga. Motif itu kan untuk menentukan apakah pelakunya orang sehat atau orang gila, sehingga dicari motifnya," tutur mantan Ketua MK.

Ia menambahkan, bila pelaku pembunuhan berencana dalam keadaan waras, maka berkas penyidikan sudah cukup. Mahfud juga menyerahkan kepada penyidik timsus untuk menentukan apakah Sambo membunuh Brigadir J dengan emosi atau sudah terencana.

"Itu kami serahkan ke polisi saja yang mengolah itu, karena kan mereka pasti tahu yang mana yang harus didalami," katanya lagi.

Saat ini keterangan Ferdy Sambo masih berubah-ubah. Ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua pada 12 Agustus 2022 lalu, Sambo mengakui ikut menembak Brigadir J secara langsung sebanyak dua kali.

Sementara, saat dilakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 30 Agustus 2022 lalu, Sambo membantah ikut menembak Brigadir J. Ia hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J.

Di sisi lain, salah satu saksi peristiwa di Magelang, Bripka Ricky Rizal mengaku tidak melihat ada peristiwa kekerasan seksual yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J ke istri Ferdy Sambo. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU