Selalu Mangkir dari Panggilan Polisi, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Terancam Dijemput Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 25 Jun 2022 06:42 WIB

Selalu Mangkir dari Panggilan Polisi, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Terancam Dijemput Paksa

i

Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto terancam dijemput paksa oleh penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik. Pasalnya, wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan bila Nur Hudi telah dipanggil dua kali oleh tim penyidik kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan seekor kambing, namun dia tidak pernah hadir. "Sampai dengan saat ini sementara belum datang. Kita sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada khususnya saudara N (Nur Hudi Didin Arianto, red)," kata Nur Azis saat press rilis di halaman Mapolres Gresik, Jumat (24/6).

Baca Juga: NasDem: AMIN Akui Kalah di Survei dan Materi

Dijelaskan Nur Aziz saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi. Jika nanti sudah penetapan tersangka pihaknya akan ada panggilan paksa jika tiga kali mangkir. "Ini kan masih pemanggilan saksi ya. Nanti setelah penetapan tersangka ada panggilan paksa dan sebagainya," ucapnya.

Ditegaskan Nur Azis, sebelum penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE ini penyidik akan menghadirkan ahli termasuk dari MUI dan melakukan gelar perkara.

"Hari ini (25/6) kita ada pemeriksaan ahli terkait dengan ITE. Nanti kedepan ini juga akan meminta keterangan MUI dan lainya. Kami juga memohon agar masyarakat bersabar. Tetap menggunakan prosedur yang ada termasuk gelar perkara," terangnya.

Baca Juga: Sahroni Batal Laporkan SBY ke Bareskrim Buntut 'Deklarasi Anies-AHY' Awal September

Ia mengaku hati-hati dan akan melakukan penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada dengan melengkapi data yang ada dalam menetapkan tersangka termasuk melakukan gelar perkara dan melakukan koordinasi dengan Polda.

"Nanti akan sesuai dengan gelar perkara. Misalnya nanti akan ada tersangka utama, tersangka penyerta dan lainya," tutupnya. Sebagaimana diketahui, Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik adalah salah satu dari empat orang yang dinilai MUI dan ormas-ormas Islam di Gresik telah menodai ajaran agama Islam.

Baca Juga: Dikhianati Nasdem dan Anies, Demokrat Mulai Dipinang Gerindra Gabung ke KIM

Nur Hudi telah berperan menjadikan pesanggrahan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng sebagai lokasi perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing pada 5 Juni lalu.

Para terduga pelaku kini tengah menghadapi proses hukum di Polres Gresik. Penanganan kasus penistaan agama ini bahkan telah memasuki tahapan penyidikan. Namun hingga kini penyidik belum juga menetapkan siapa saja tersangkanya. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU