Setubuhi Pacar Usai Kirimi Video Porno

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Okt 2022 19:34 WIB

Setubuhi Pacar Usai Kirimi Video Porno

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap RA (21) setelah menyetubuhi pacarnya sendiri, ANP (17) yang masih di bawah umur.

RA sudah satu kali menyetubuhi dan dua kali mencabuli ANP yang merupakan warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan bahwa aksi ini berawal pada Juni 2022. Saat itu, pelaku dan korban berpacaran. Pelaku mengirimkan video porno ke WhatsApp korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

“Pelaku terus-menerus melakukannya. Pertama kali 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata AKP Nikolas.

Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.

Setelah itu pelaku terus mengirimi video porno kepada korban dengan harapan korban mau diajak berhubungan badan kembali.

Baca Juga: Laka Lantas Mobil Pikap Vs Motor di Ponorogo, 1 Emak-emak Tewas Ditempat

Karena tak tahan perlakuan pacarnya, korban yang masih pelajar itu curhat kepada ibu kandungnya bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku.

Ia juga menceritakan bahwa pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.

"Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku, lalu melapor kepada kami," jelas Nikolas.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Tanpa perlawanan berarti pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU