Suami di Sampang Sakit Hati, Bunuh Petani yang Nekat Hamili Istrinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Mei 2023 15:38 WIB

Suami di Sampang Sakit Hati, Bunuh Petani yang Nekat Hamili Istrinya

i

Kapolres Gresik saat itu AKBP Kusworo Wibowo saat merilis Jebpar otak pembunuhan Mat Mollah. SP/ SMP

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Seorang suami bernama Jebpar asal Ketapang, Sampang, Madura merasa murka dan sakit hati mengetahui sang istri, Saleha tiba-tiba hamil dengan pria lain sepulangnya dari Malaysia.

Pria lain yang menghamili istrinya tersebut bernama Mat Mollah (33) yang merupakan seorang petani dan residivis narkoba. Mengetahui kejadian tersebut, Jebpar (suami sah) berencana menyelesaikan dengan hukum adat kepada pelaku yang menghamili istrinya tersebut.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Kronologi Pembunuhan: Keluarga Relakan Mat Mollah Dibunuh Asal Jangan dengan Celurit

Mula-mula, Jebpar meminta tolong para kerabatnya untuk mencari tahu keberadaan Mat Mollah yang masih tinggal satu desa. Tapi, Mat Mollah lenyap sejak istri Jebpar ramai dikabarkan hamil.

Jebpar curiga Mat Mollah kabur ke Kalimantan. Ia kemudian minta Hamito yang masih kerabatnya mengecek keberadaan Mat Mollah di Kalimantan. Hamito lantas menghubungi Abdul Rohman alias Dur yang juga masih kerabat Jebpar di Kalimantan.

Melalui sambungan telepon, Hamito meminta Dur untuk mencari tahu keberadaan Mat Mollah di Kalimantan. Hamito mengabarkan bahwa Mat Mollah telah menghamili Saleha saat Jebpar bekerja di Malaysia.

"Dur, bini Jebpar reak e kandungin Mat Mollah, pokoen engko minta tolong ke kakeh sapa tau Mat Mollah nyingke ke lak jieh (Dur, istri Jebpar dihamili oleh Mat Mollah, pokoknya aku minta tolong sama kamu siapa tahu Mat Mollah lari ke sana)," ujar Hamito kepada Dur saat itu, dikutip Jumat (19/05/2023).

Namun setali tiga uang, upaya Dur mencari Mat Mollah di Kalimantan juga Nihil. Kini kecurigaan Jebpar tertuju ke keluarga Mat Mollah. Jebpar pun menghimbau untuk menyerahkan Mat Mollah. Jika tidak, maka masalah akan lebih panjang dan pembunuhan berantai tak terhindarkan.

Ancaman Jebpar ini terbukti ampuh. Sugianto yang masih kerabat Mat Mollah mendadak minta mediasi dan bertemu dengan Dur yang mewakili keluarga Jebpar yang baru pulang dari Kalimantan.

Dalam pertemuan itu, Sugianto berujar kepada Dur bersedia menyerahkan Mat Mollah. Sugianto mewakili keluarga juga merelakan Mat Mollah dibunuh dengan cara apapun asal bukan dengan celurit atau senjata tajam.

Dalam adat Madura tewas dibunuh dengan celurit atau senjata tajam merupakan hal memalukan bagi keluarga. Untuk itu Sugianto rela dihabisi dengan cara apa saja, asal bukan dengan senjata tajam.

"Dur, engko minta ka kakeh jek sampek lokae bik gegeman derema carana sebelakna kakeh disah (Dur, aku minta ke kamu jangan sampai lukai sama senjata tajam, terserah kamu dan saudara-saudara kamu bagaimana caranya," ujar Sugianto yang kemudian disetujui Dur.

Jumat, 27 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB Jebpar bersama Sugianto, Abdur Rohman, Mat Ribut, Mahridin, Hamito, Abdul Wadi dan Rubet berangkat dari Sampang menuju Gresik. Delapan orang ini berangkat dengan menggunakan 2 mobil menuju sebuah penginapan tempat persembunyian Mat Mollah di Gresik.

Rombongan itu kemudian tiba sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di Jalan Harun Tohir, Gresik. Sugianto kemudian turun dan menemui penjaga penginapan mengaku sebagai saudaranya Mat Mollah.

Sugianto lalu mengetuk dan meminta Mat Mollah untuk menyelesaikan masalahnya. "Mat jege. Ayo selesai agi masalahna (Mat bangun. Ayo diselesaikan masalahnya)," tutur Sugianto.

Baca Juga: Ulama, Kyai, Santri Support H. Slamet Junaidi Dua Periode

Mendengar ini, Mat Mollah lalu keluar dari kamarnya dan ikut dengan Sugianto. Keduanya lalu masuk mobil Toyota Avanza Veloz yang di dalamnya ada Mat Ribut dan Dur.

Mobil yang dikendarai Dur ini lalu menuju Tol Manyar. Sedangkan dari belakang mobil yang ditumpangi Jebpar dan kerabatnya mengikutinya. Setiba di sekitar pintu tol, mobil yang di depan berhenti.

Mat Ribut lalu turun mengantarkan Mat Mollah ke mobil yang ditumpangi Jebpar dan kerabatnya. Usai mengantarkan Mat Mollah ini, mobil yang ditumpangi Sugianto dan Dur dan Mat Ribut langsung pulang melaju ke arah Madura.

Di dalam mobil ini lah, Mat Mollah saat duduk di kursi tengah dieksekusi dengan cara leher dijerat dengan tali tampar yang sudah tersimpul dan ditarik Wafi dan Ribut. Sedangkan Jebpar memegangi kepala Mat Mollah.

Mayat Mat Mollah kemudian dibuang di pinggir jalan Tol Kebomas Gresik KM 16,400. Mayat ini ditemukan Suhardi, sopir travel dari Jepara menuju Juanda sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak buang air kecil.

Jebpar, Sang Suami Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

Kapolres Gresik saat itu AKBP Kusworo Wibowo merilis Jebpar sebagai otak pembunuhan Mat Mollah. Temuan ini langsung dilaporkan ke petugas tol dan ditindaklanjuti kepolisian setempat. 

Meski begitu, polisi sempat kesulitan mengidentifikasi mayat. Karena mayat diketahui belum melakukan perekaman e-KTP.

Mayat baru terungkap setelah polisi menyebar fotonya ke media sosial. Dari sini polisi menemukan identitas mayat dari laporan keluarga yang mengaku sebagai keluarganya.

Kamis, 9 Januari 2020, polisi mengawali dengan menangkap 2 pelaku yakni Sugianto dan Abdul Rohman. Sedangkan pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO. Lalu pada Selasa, 14 April 2020, Jebpar selaku otak pembunuhan menyusul ditangkap.

Kapolres Gresik saat itu AKBP Kusworo Wibowo menerangkan motif pembunuhan karena pelaku sakit hati. Sebab korban menghamili istri Jebpar hingga hamil 5 bulan. "Dari situ terdapat motif sakit hati pelaku kepada korban," kata Kusworo, Jumat (19/05/2023).

Selasa, 15 Desember 2020, Pengadilan Negeri Gresik lalu menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Jebpar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 16 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Sugianto dan Abdul Rohman alias Dur divonis sama 9 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun pidana penjara. Sedangkan lima pelaku lainnya belum ditangkap ditetapkan sebagai DPO. Dsy/dc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU