Tak Kenakan Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jul 2020 08:46 WIB

Tak Kenakan Masker di Kota Mojokerto, Siap-siap Kena Sanksi Kerja Sosial

i

Puluhan orang yang dihukum kerja sosial akibat tidak mengenakan masker. SP/ SM

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Puluhan pengendara motor dan pengunjung warung di Kota Mojokerto dihukum kerja sosial, akibat tidak mengenakan masker saat dilakukan razia pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Puluhan orang yang dihukum kerja sosial ini melanggar Peraturan Walikota (Perwali) No 55 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease di Kota Mojokerto.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Selain dihukum kerja sosial menyapu Alun-alun Kota Mojokerto. Mereka yang terjaring, juga diminta untuk mengenakan rompi warna oranye bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”. Bahkan, ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan.

Sugiono, Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, hukuman sosial yang diberikan kepada puluhan orang itu karena kedapatan tidak memakai masker dan sudah sesuai Perwali Nomor 55 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Mereka dikenakan hukuman sosial berupa membersihkan seputaran alun-alun.

Pada razia kali ini, petugas Satpol PP bersama kepolisian melakukan razia di dua lokasi, yakni di simpang Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seputaran Alun-alun. Alhasil, sebanyak 10 orang lebih pengendara motor juga pengunjung warung terjaring razia petugas.

Selain itu, langkah ini juga digunakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang bandel untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat supaya lebih disiplin lagi dan memberikan efek jera dalam upaya memutus penyebaran virus Corona COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Rencananya, penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 yakni razia masker akan dilakukan secara masif.

“Sebelumya kita juga sudah melakukan sosialisasi keliling menggunakan mobil patroli juga banner-banner besar yang dipasang di tempat-tempat umum kan, sehingga hari ini mulai kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, hingga detik ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga penegakan mulai dilakukan sesuai dengan Perwali Nomor 55.

“Karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, dengan adanya perwali ini semoga bisa menekan angka penyebaran,” tandasnya.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Terkait sanksi denda, hingga kini pemerintah masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur. “Kita kedepankan sanksi sosial dulu. Kita masih menunggu,” tandasnya.

Sementara itu, KN, salah satu pelanggar mengatakan, pihaknya mengaku kapok atas sanksi sosial yang diberikan oleh petugas. Pihaknya mengaku tidak memakai masker lantaran lupa. Sebab tergesah-gesah akan membeli makan ke Benteng Pancasila (Benpas)

“Kapok, ya tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya singkat, usai dirinya menyapu Alun-alun Kota Mojokerto.   dsy1

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU