Tawarkan Properti Abal-Abal, Dirut PT ITG Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Jun 2021 21:57 WIB

Tawarkan Properti Abal-Abal, Dirut PT ITG Ditahan

i

Foto Dadang Hidayat yang dipasang sebagai foto profil di akun twitternya @dadanghidayat6 pada tahun 2019 lalu. SP/Tangkap layar twitter @dadanghidayat6

Polri: Tersangka Dadang Hidayat Tawarkan Rumah Gunakan Lahan Fiktif dengan Modus Jual Beli Properti Syariah dengan nama Smart Indekos 

 

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu persatu kasus mafia tanah di kota Surabaya mulai terungkap. Jika sebelumnya Satgas Antimafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) menangkap DP, tersangka mafia tanah yang mencaplok lahan tambak di Manukan Surabaya, kini Samata Joyo tengah menangani dugaan penipuan melibatkan perusahaan properti bermodus properti syariah, PT Indo Tata Graha (ITG) di Surabaya.

Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT ITG Dadang Hidayat berhasil diamankan setelah sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada April 2021 lalu. Hal ini diungkapkan Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha.

Menurut AKP Giadi, dalam praktiknya, perusahaan itu menawarkan properti abal-abal dengan modus smart indekos di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya. Bahkan, dari pelaku juga mengklaim sebagai properti syariah.

"Mereka menawarkan brosur dengan harga per unit Rp 1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun dekat dengan Kampus ITS, Surabaya," ungkap Giadi, Senin (31/5/2021).

Alumni Akpol 2012 itu menjelaskan bahwa smart indekos merupakan konsep investasi properti model baru. Namun, katanya, tersangka menawarkan produknya tanpa ada progres pembangunan. Padahal sejumlah investor sudah menyetorkan uangnya.

"Nah, dari situ para korban melapor ke kami. Saat ini Dirut PT ITG berinisial DH sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Giadi.

Dia juga menghimbau apabila masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban penipuan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. “Ini masih kami kembangkan. Kalau ada korban lain silahkan melapor,” pungkasnya.

 

Dadang Hidayat, Tersangka 28 April 2021

Sebelumnya, Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada tanggal 28 April lalu. Dadang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari salah satu konsumen, Kesti Irawati. Pelapor dalam hal ini mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 Miliar.

"Dadang telah menjual rumah dengan lahan fiktif dengan modus jual beli properti syariah," ungkap Hermawan Benhard Manurung, Kuasa Hukum Kesti Irawati.

Lanjut Benhard, untuk meyakinkan konsumen, Dadang membuat perjanjian dengan memakai legislasi notaris. Kasus ini bermula ketika Kesti tertarik membeli properti rumah murah yang dipasarkan oleh ITG di Jalan Bhaskara Sawah, Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kemudian, Pada 26 November 2018, Kesti membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar dengan perjanjian (akad Salam) yang dilegalisasi di kantor Notaris Indriani Yasmin.

Lebih dari itu, Kesti kemudian ditawari kembali oleh marketing ITG sebuah unit rumah yang terletak di komplek Perumahan Mulyosari seharga Rp 1,3 miliar.

"Dibuatlah akad jual beli kedua dengan model akad istishna, Kesti telah menyerahkan uang sebesar 500 juta lebih, padahal di situ sampai sekarang tidak ada objek fisiknya. Kalaupun ada, itu adalah milik orang lain dan bukan milik ITG atau Dadang,” kata Benhard.

Selain memidanakan Dadang, Kesti juga menggugatnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo.  

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

 

Digeruduk Customer

Bahkan ratusan customer yang diduga korban PT ITG menggeruduk Developer Indo Tata Graha (ITG), yang berkantor di Perum Deltasari, Sidoarjo. Mereka kecewa terkait mangkraknya proses pembangunan rumah di sejumlah titik di Sidoarjo.

Kekecewaan customer memuncak setelah pada Senin (24/5/2021) lalu, mereka mendatangi kantor ITG di Sidoarjo. Kedatangan para customer dalam rangka menagih hak mereka berupa pembangunan maupun biaya refund yang seharusnya mereka peroleh setelah membatalkan akad jual beli peroperti yang dibangun oleh PT ITG.

"Kami hari ini bersama dengan customer lain yang berjumlah kurang lebih 150 an orang meminta pertanggung jawaban PT ITG atas ketidakprofessionalannya dalam mengelola properti," ujar salah seorang customer sekaligus koordinator bernama Syahputra.

Syahputra menjelaskan, kasus bermula ketika ia bersama istrinya berniat membeli sebuah rumah dengan ukuran 36, setelah itu pihak PT ITG meminta sejumlah uang dengan nominal 100 juta rupiah. Berselang beberapa lama, pihak developer menghubungi Syahputra jika rumah dengan type 36 sudah ditiadakan, dan hanya tersedia rumah dengan type 54 yang tentunya Syahputra bersama sang istri harus membayar biaya tambahan yang lumayan besar.

"Awalnya itu loh kita pesen type 36 ko tiba-tiba ganti jadi 54. Dan itu harus membayar uang tambahan sebesar 400 sekian. Kita tak ada uang mending refund saja," paparnya.

Tambah Syahputra, pengajuan refund terhadap rumah yang ia pesan di PT ITG tak bisa langsung dicairkan. Menurutnya ia harus menunggu selama 1 tahun.

"Jatuh tempo sebenarnya kemarin 18 Mei kita sudah dapat uang kita, tapi nyatanya sampai sekarang tidak bisa diuangkan ini. Mereka bilang kalau diuangkan sebelum 1 tahun terkena potongan 20 persen, lah mending kita sabar nunggu setahun tapi full. Tapi nyatanya tidak dapat," ceritanya lagi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Customer lain mengalami nasib seperti yang terjadi pada Syahputra, Customer ini kesulitan menagih uang refund. Ia mengaku dipermainkan oleh staf-staf ITG. Semula ia dijanjikan uang refund akan dicairkan pada Januari 2021, tapi ITG mengingkari janjinya. Kemudian, singkat kata, dibuatlah perjanjian antara customer bersangkutan dengan ITG bahwa refund akan dibayarkan dengan cara angsuran 10 kali dalam waktu 10 bulan. "Sampai sekarang cuman cair satu kali loh," ujarnya sembari kesal.

Kasus ini memebuat para customer kecewa lantaran proses pembangunan mangkrak, bahkan ada lokasi yang masih berupa lahan persawahan, belum digarap. Padahal customer sudah membayarkan sejumlah uang, ada yang sampai ratusan juta, dan berdasarkan Akad Jual Beli Rumah serah terima unit dalam tempo dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, setelah jatuh tempo, rumah belum jadi, lokasi sebagian besar masih berupa lahan kosong.

 

Dadang: Mohon Doanya

Sedangkan, Maret 2021 lalu, Dirut ITG, Dadang Hidayat, sempat dikonfirmasi terkait pengabaian hak-hak kastemer serta pelunasan uang refund. Dadang menjawab dengan pernyataan normatif. Dadang mengaku sedang berusaha untuk menyelesaikan semua kewajiban. Dadang mengatakan, tidak ada maksud untuk menipu atau merugikan kastemer ITG.

“Mohon doanya. Kami sedang ikhtiar maksimal untuk menyelesaikan semua kewajiban. Monggo kontak tim refund ya, karena pengembalian dana refund mereka yang ngatur,” kata Dadang Hidayat.

Sementara itu, dari penelusuran Surabaya Pagi di media sosial ITG, ternyata akun ITG banyak dihujat oleh customer yang kecewa perihal pembangunan yang mangkrak dan pelunasan refund yang selalu ingkar janji. Mereka menumpahkan amarah dengan komen-komen kritis di kolom komentar akun media sosial ITG atau akun media sosial Dadang Hidayat.

Bahkan, akun twitter Dadang Hidayat, memasang foto dengan bertuliskan "Jujur dan Kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha". Namun, belakangan, baik ITG maupun Dadang Hidayat menutup kolom komentar di media sosial Instagram. ang/cr3/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU