Tersangka Korupsi, Bendahara PBNU Dicekal ke LN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 20:52 WIB

Tersangka Korupsi, Bendahara PBNU Dicekal ke LN

i

Mardani H. Maming saat menghadiri pemeriksaan di gedung KPK pada 4 Juni 2022 lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mardani H. Maming, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang baru saja mendorong Joko Widodo maju lagi sebagai Capres 2024, ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicekal ke luar negeri.

KPK dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Maming, yang juga Bendahara Umum PB NU serta juga sebagai politisi PDIP, kini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Status Maming Tersangka

"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022). "Tersangka," terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

"Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka," kata Alex kepada awak media, Senin (20/6).

Sementara Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi belum diperoleh jawaban.

Sedang Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong mengaku belum mendapat informasi status hukum Mardani. "Saya belum mendapat konfirmasi," kata Anthony.

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Mardani H Maming, sampai kemarin belum tahu status Maming. Hal pasti, pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Maming Bantah

Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming membantah kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang menuding dirinya menerima aliran dana dalam kasus dugaan pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).

Christian sebelumnya bersaksi bahwa Maming menerima aliran dana sebesar Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Ia disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.

"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming," kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Christian dalam sidang sebagai saksi tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan tak logis.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

 

PDIP Sedang Mengkaji

Sementara, PDIP melalui tim hukum dari PDIP sedang mengkaji status tersangka kadernya itu. Hal ini diungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, saat ditemui disela-sela persiapan Rakernas II PDIP. "Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto.

Hasto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan agar kader partai selalu bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang diamanatkan. Dia belum bisa banyak berkomentar terkait kasus yang menerpa Mardani Maming.

"Ketika kemarin ada rakor dengan kepala daerah, Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk kekuasaan," imbuhnya

"Sehingga saya belum berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelasnya. n jk/cr3/erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU