Tolak Kenaikan BBM dan Tuntuk Upah Layak, Ratusan Buruh Jatim Demo di Gedung Grahadi Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 13:35 WIB

Tolak Kenaikan BBM dan Tuntuk Upah Layak, Ratusan Buruh Jatim Demo di Gedung Grahadi Surabaya

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eksekutif Komite Partai Buruh Jawa Timur bersama sekitar 500 orang buruh dan pekerja dari sejumlah kota di Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (31/8/2022) hari ini.

Mereka berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jalan Frontage Ahmad Yani pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi.

Baca Juga: Kenaikan UMK 15 Persen Tak Dikabulkan, Buruh Bakal Terus Mogok Nasional Besar-besaran

Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli mengatakan massa buruh berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Banyuwangi.

Dalam aksi demo kali ini, Jazuli mengatakan pihaknya memiliki tiga tuntutan yang akan disampaikan.

“Kami menolak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mendesak pemberian upah layak, dan mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya,” ujar Jazuli.

Menurut Jazuli, kenaikan harga BBM berpotensi mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen.Lonjakan inflasi ini dikhawatirkan dapat melemahkan daya beli masyarakat.Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut ini buruh pabrik tidak naik upah minimumnya.

"Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang rencananya dipatok Rp.10.000, akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen, saat ini inflasi sudah 4,9 persen," tuturnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, Sekdaprov Jatim: Maksimal 6,13 Persen

"Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, sampai 5 tahun mendatang karena UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih," pungkasnya.

Naiknya harga BBM dikhawatirkan akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar- besaran akibat bengkaknya biaya produksi perusahaan.

Selain itu, untuk tuntutan kedua, mereka mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: "Ada Demo Buruh, Jangan Berkeluh Kesah, Bisa Bonyok"

Buruh mendesak agar UMK di Jawa Timur tahun 2022 naik sebesar 10 persen, sesuai dengan data statistik yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jatim Triwulan II-2022 sebesar 5,74 persen pada triwulan II/2021 dan inflasi YoY (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39 persen.

Sedangkan untuk tuntutan yang terakhir, mereka mendesak agar Disnakertrans Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya. Pasalnya banyak laporan pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 atau lima tahun yang lalu, tapi hingga saat ini belum terselesaikan.

“Kami berharap tuntutan yang kami bawa ini dapat direspon dan dikabulkan, terutama masalah kenaikan harga BBM,” tutup Jazuli. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU