Tolak Keras Usulan Apindo Soal No Work No Pay, Aspek: Pengusaha Semakin Rakus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Nov 2022 15:59 WIB

Tolak Keras Usulan Apindo Soal No Work No Pay, Aspek: Pengusaha Semakin Rakus

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) memberikan tanggapan mengenai usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip 'no work no pay' (tidak bekerja, tidak dibayar).

Presiden Aspek Mirah Sumirat menilai bahwa desakan Apindo kepada pemerintah itu membuktikan bahwa kelompok pengusaha hari ini semakin rakus dan hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Buruh di Probolinggo Keluhkan Pasal yang Rugikan Pekerja

Menurutnya, para pengusaha rakus belum juga puas walaupun sudah berhasil ‘melahirkan’ Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, namun masih saja terus menekan kehidupan pekerja atau buruh.

“Aspek Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak dengan tegas terkait permintaan aturan fleksibilitas jam kerja no work no pay yang tidak manusiawi tersebut,”kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/11/2022).

Oleh sebab  itu, ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menolak dengan tegas terkait permintaan aturan fleksibilitas jam kerja 'no work no pay' karena tidak manusiawi.

Menteri ketenagakerjaan, menurutnya, harus menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja atau buruh di Indonesia. Dia berujar jangan sampai pekerja atau buruh mengalami eksploitasi dari pengusaha.

Baca Juga: Kemnaker Amankan PMI di Arab Saudi yang Viral Minta Dipulangkan

"Karena kami adalah urat nadinya perekonomian Indonesia," ucapnya.

“Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak, dan kepastian jaminan sosial,” imbuhnya.

Selain itu, Mirah juga menyentil pernyataan Apindo yang berdalih perlunya aturan no work no pay untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalih Apindo itu dianggap hanya dibuat-buat, demi mencari alasan untuk lepas dari tanggungjawab membayar hak-hak pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pengangguran di Indonesia Tembus 8,4 Juta Orang, 33,45% di Antaranya "Pasrah"

“Dalih Apindo itu hanya omong kosong, karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mensejahterakan pekerja atau buruhnya sendiri,” ujarnya.

Tak hanya itu, Aspek juga mendesak pemerintah dan pengusaha untuk memaksimalkan peran serikat pekerja di setiap perusahaan, khususnya dalam menghadapi tantangan dunia usaha saat ini.

Mirah menilai masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk melakukan efisiensi perusahaan, tanpa harus melakukan PHK dan menghilangkan hak-hak normatif pekerja atau buruh. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU