Transaksi Sabu, Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Bungurasih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Sep 2022 10:37 WIB

Transaksi Sabu, Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Bungurasih

i

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di depan Circle K Jl. Taman Apsari Surabaya, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan warga Jl. Bungurasih Waru Sidoarjo berinisial BM (45).

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap BM yang dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 20 poket plastik yang berisi sabu dengan berat kotor ± 7,04 gram,

"Selain 20 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik warnah silver. 1 bungkus permen Bungkus permen Hexos.1 bungkus permen Bungkus permen jahe-jahe.1 bungkus permen Bungkus permen Strepsils.1 buah tas cangklong warnah coklat 1 bendel plastik klip. 1 buah HP Realmi warnah abu-abu beserta simcardnya Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- 1 buah ATM BCA. " kata AKBP Daniel, Senin 26/09/2022).

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

AKBP Daniel menambahkan, tersangka membeli sabu dari MA (DPO) sebanyak 10 gram seharga Rp 10.500.000,-diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo. Kemudian tersangka membagi sabu tersebut menjadi 30 poket dan sudah laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket." papar perwira dengan dua melati di pundaknya.

Berdasarkan pengakuannya, 10 poket sabu yang sudah terjual, dijual oleh tersangka kepada sopir – sopir yang belum diketahui namanya (belum tertangkap) dengan cara diranjau di daerah Juanda Sidoarjo, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- yang dibayar dengan cara transfer ke rekening Tersangka.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Kini BM beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, akibat perbuatannya BM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKBP Daniel. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU