Tukang Becak Maling di 4 Masjid di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jun 2021 18:59 WIB

Tukang Becak Maling di 4 Masjid di Surabaya

i

SH yang berprofesi sebagai tukang Becak saat diamankan petugas di Mapolsek Tegalsari. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  SH (42) warga Jl Jati Srono Barat diamankan polisi karena ketahuan mencuri di Masjid Ashodiqin Jl Wonorejo 3, Surabaya Jumat (11/6/2021) lalu.

Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini ditangkap saat aksi pencuriannya terekam kamera closed circuit television.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Tersangka mengambil barang berupa satu tas, yang berisi dompet dan ponsel pada saat korban melaksanakan sholat subuh. Dalam aksinya dia terekam di kamera CCTV," terangnya, Rabu (30/6/2021).

Pelaku lantas diserahkan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari untuk penanganan tindak pidana yang telah dilakukan. Hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku ternyata telah beraksi di empat Masjid yang ada di Surabaya.

"Pengakuan tersangka saat diinterogasi ada TKP lain, yaitu di Masjid Pasar Kembang, Masjid Stasiun Pasar Turi dan yang terakhir di Masjid Al-Mubarok di Keputran dan Masjid Ashodiqin," ungkapnya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Sementara, SH mengaku saat mencuri di Masjid Stasiun Pasar Turi dan Masjid Pasar Kembang pada Mei 2021 lalu, dia mendapat ponsel dan uang tunai.

"Di Pasar Kembang dapat HP. Kalau di Pasar Turi dapat uang tunai. Nominalnya lupa," kelitnya.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Saat ini pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap adanya pelaku lain yang menjadi komplotan atau TKP tambahan.

Dari tangan pelaku tunggal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tas yang berisi uang Rp 286 ribu dan 1 unit ponsel Huawei Hitam. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun penjara. ang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU