Ungkap Pejabat Bank Beri Keterangan Palsu Terkait Jaminan Bego

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Mar 2021 21:44 WIB

Ungkap Pejabat Bank Beri Keterangan Palsu Terkait Jaminan Bego

i

Ilustrasi Bank Jatim

 

Investigasi Jurnalisme Dugaan Kejahatan Perbankan oleh Pejabat Bank Jatim Cabang Sidoarjo (2)

Baca Juga: Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar

 

 

 

 

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut ketentuan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seorang pejabat bank di cabang pun layak disebut Bankir. Ini karena bankir adalah sebuah profesi yang dimiliki seseorang yang bekerja di bank, baik dia yang menjalankan pekerjaan di bidang operasional perbankan maupun non operasional perbankan.

Artinya menjadi seorang bankir pun hal ini tidak mudah, pengetahuan saja belum bisa untuk memberikan kepuasan kepada nasabah.

Mengingat begitu banyak perusahaan perbankan yang berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Menurut pejabat OJK, saat ada persaingan ketat saat ini, tiap-tiap bank harus memiliki karyawan yang memiliki kompetensi unggul.

Artinya bankir harus bisa bekerja secara professional. Dan untuk menjadi seorang professional yang menjalankan pekerjaan di dunia perbankan, seorang bankir harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya seorang bankir professional harus memiliki pengetahuan, keahlian dan juga wawasan yang luas untuk menjalankan manajemen yang baik . Agar mampu menyelesaikan pekerjaannya secara professional.

Maka itu, untuk menjadi bankir yang professional memang bukan hal yang mudah, sekalipun demikian banyak orang yang menyukai pekerjaan sebagai bankir. Profesi bankir memang cukup menjanjikan baik dilihat dari segi ekonomi maupun sosial.

Nah, terkait standar bankir tersebut, tim advokat Law Firm Suharjono, menghubungi Kacab Sidoarjo yang sekarang, M. Anwar. Ditanyakan mekanisme penebusan 3 SHM tanah tegalan yang dijaminkan ke Bank Jatim cabang Sidoarjo. Dijawab oleh Kacab sekarang harus ada penyerahan alat berat yakni bego dulu. Awal pertanyaan penebusan dilakukan 14 Desember 2020. Kemudian ditindaklanjuti tanggal 17 Desember 2020. Dalam pertemuan kedua ini, Kacab bilang penebusan bisa asal alat berat tersebut (bego, red) diserahkan. Ditanya bagaimana spesifikasi bego, Kacab tidak menjelaskan. Baru pada pertemuan dengan Yopie, wakil PPK Bank Jatim, dijelaskan jumlah alat berat bego ada empat. Tapi merek dan tahun pembuatan bego, baik Yopie maupun Anwar, masih belum transparan.

Saya dan tim law firm Suharjono, mulai merasa dipingpong. Tim menilai ada ketidakterbukaan dari dua pejabat bank. Akhirnya tim minta ke Ir. TW, untuk menanyakan spesifikasi alat berat bego, dinyatakan keuruk (tertanam), ada yang digadaikan dan terbakar. Tapi Ir. TW sendiri, masih mencari dokumen dan foto serta video bego. Setelah ditemukan foto dan video bego ini diserahkan ke kacab Anwar. Oleh Anwar, foto dan bego, katanya sudah diserahkan ke kantor pusat.

Beberapa hari kemudian saya mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp (WA) ke kacab Anwar, guna untuk mengklarifikasi perkembangan rencana penebusan 3 SHM. Sekaligus cek dan ricek terkait spesifikasi bego. Oleh Anwar dijawab, foto bego yang diserahkan itu bukan bego yang dijaminkan Ir. TW.

Mendapat jawaban tersebut, Saya dan tim law firm Suharjono, bingung atas keterangan dan jawaban dari Anwar dan Yopie.

Menurut Suharjono, Akte asli Perjanjian Kredit harus disimpan Bank Jatim sebagai kreditur. Akte turunan diberikan ke Ir.TW, sebagai debitur.

Mengingat debitur tidak merasa diberikan Bank Jatim cabang Sidoarjo, advokat Suharjono, geleng-geleng kepala. Ia bersama timnya menuding Anwar dan Yopi, menutupi urusan bego. “Bisa tak transparan, menghambat pelayanan atau ngetes debitur dan kuasa hukumnya,” duga Suharjono.

Bersama tim lawyer dan 3 LSM, Suharjono, menyimpulkan bank tidak koperatif terhadap debitur dan kuasanya. “Era perbankan mengembangkan Cash Recycling Machine (CRM) yang mempermudah nasabah dalam melakukan aktivitas transaksi keuangan, kok ini penebusan 3 SHM dan kami menyetor dana ke Bank Jatim kok dipersulit. Ini yang gak beres manajemen banknya atau kualitas SDM di Bank Jatim,” Advokat Suharjono, mengira-ira.

***

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Berdasarkan data dan informasi yang diajukan kuasa hukum debitur advokat Suharjono, persoalan ini bermula urusan penebusan 3 SHM tegalan di Jombang. 3 SHM milik Djafar, dipinjam ke Ir. TW, dalam waktu 3-4 tahun untuk cari kredit di Bank Jatim.

Saat sudah jatuh tempo, Ir. TW, belum mengembalikan ke Djafar. TW pun disomasi Djafar, agar serahkan 3 SHM, karena akan dijual untuk kepentingan keluarga. Pasalnya, nilai kredit HT (Hak Tanggungan) yang tercatat di Bank Jatim atas 3 SHM sebesar Rp 912 juta.

Kini, menurut kepala desa setempat, 3 SHM itu ditaksir senilai antara Rp 1,2 Miliar hingga Rp 1,5 Miliar. Advokat Suharjono pun memperkirakan tebusan dengan harga pasar sekarang plus bunga Rp 1,5 Miliar - Rp 1,6 Miliar dari HT sebesar Rp 912 juta.

Tim advokat Suharjono kaget bukan kepalang. Informasi yang didapat dari staf Bank Jatim cabang Sidoarjo, sekitar Rp 8-9 miliar. Nilai ini ditaksir dengan harga bego yang per begonya disebut oleh staf Kacab Sidoarjo Anwar, Rp 2 miliar.

Advokat Suharjono menilai cara pejabat bank Jatim cabang Sidoarjo dan PPK Bank Jatim Pusat, tidak wajar. Cenderung memeras kliennya. “Ini kalau menebus 3 SHM tanpa dibebani biaya 4 bego, gak wajar, berlebihan dan cenderung menekan klien kami. Akal sehat semua orang setelah baca Akte Nomor 111, meminta tebusan 3 SHM tegalan sampai Rp 8-9 miliar, ini perlakuan sewenang-wenang,” ungkap Suharjono.

Advokat Peradi ini juga konsultasi ke pejabat OJK Jakarta terkait perlindungan hukum kepada nasabahnya.

Relasi Suharjono di OJK merumuskan tiga permasalahan penebusan 3 SHM. Aspek pertama, bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Ir TW, sebagai nasabah pengguna kredit stanby loan? Dan yang kedua bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap hak pemilik 3 SHM yang dijaminkan Ir. Tw? Ketiga, mengapa Bank Jatim ngotot mengkaitkan penebusan 3 SHM dengan pengembalian bego yang konon total penebusan antara Rp 8-9 miliar?

Tim Law firm Suharjono, memutar strategi menggunakan pola jurnalisme investigasi. Akhirnya tim menghubungi salah satu notaris Bank Jatim. Ia adalah notaris Yatiningsih,SH., MH yang berkantor di Jl. Comal No 23 Surabaya.

Dengan pendekatan persuasif, tim bisa mendapatkan turunan akte perjanjian kredit antara debitur Ir. TW dengan kreditur Bank Jatim yang saat itu penandatangannya dilakukan oleh Hadi Sukrianto, Direktur Utama Bank Jatim periode tahun 2013.

Dalam Akte yang diberi judul “Akta Penambahan Plafond dan Perubahan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor Akte 111 tanggal 22-1-2013 dicatat soal jaminan bego.

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Tim Law firm Suharjono, menjerit sambil mengucapkan takbir “Allahu Akbar, Allah pelindung dan penolong kita.”

Pada halaman 16-26, Pasal 9 Akte No 111 dengan judul “Pemberian Jaminan” disebutkan bego atau buldozer atau Excavator Caterpillar, semuanya bekas buatan tahun 2007-2009. Mengingat perjanjian dibuat tahun 2013.

Dalam pasal itu dicatat, alat berat Excavator Caterpillar, buatan Amerika Serikat tahun 2004 dipasang Fidusia Rp 494 juta: Bulldozer merek Komatsu, buatan Jepang tahun 2007 dipasang Fidusia Rp 300 juta: Alat berat Excavator Sumitomo, buatan Jepang tahun 2008, dipasang Fidusia Rp 780 juta dan alat berat Excavator Hitachi, buatan Jepang tahun 2009, dipasang Fidusia Rp 780 juta.

“Dengan fakta yang tertulis di Akte No 111, pejabat tidak mau transparan terhadap nasabah dan kuasa hukumnya. Motif apa? Ini yang terus kami investigasi,” tegas advokat yang berkantor di Jakarta dan Surabaya.

Bagi Suharjono, yang juga dikenal aktivis pergerakan sejak mahasiswa, ketidak terbukaan Anwar dan Yopie ini, persoalan kebenaran dan keadilan menyangkut perlindungan hukum bagi nasabah dan kuasa hukumnya. “Kami dari kantor hukum diberlakukan sewenang-wenang, jangan jangan nasabah bank yang sudah Tbk, diperlakukan lebih parah dari kami,” tegas Suharjono.

Advokat yang sudah 45 tahun berpraktik kecewa dengan pendapat kacab Sidoarjo Anwar yang menyebut investigasi reporting ini memfitnah dan menjelek2an orang dengan tujuan untuk mempermudah sebuah kepentingan.

“Ini pendapat yang keliru. Dari kasus kecil terungkap dugaan kejahatan perbankan di Bank Jatim. Kasus 3 SHM dan 4 Begi ini bisa lebih parah dari kasus di cabang Kepanjen yang kini sudah ditangani Kajati Jatim,” nilainya.

Penilaiannya ini didasarkan filosofi bahwa Bank itu memiliki fungsi yang lebih spesifik, yakni sebagai Agent of Development, Agent of Trust dan Agent of Services.

Dari tiga fungsi bank ini, Suharjono menyoroti Agent of Trust di Bank Jatim atas kasus 3 SHM ini bisa mengurangi kepercayaan publik pada bank plat merah ini. Padahal trust merupakan landasan dari segala kegiatan perbankan dimana pun. ([email protected], adv, bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU