SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya melihat bahwa desakan dilakukannya amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mungkin juga didasari oleh motivasi para anggota dewan, diantarnya motivasi “insentif” untuk bisa tetap menjabat hingga 2027 tanpa harus bersusah payah pemilu.
Menurut saya, secara teoritis ada tiga kondisi ketika undang-undang, termasuk undang-undang dasar atau konstitusi mengalami perubahan. Pertama adalah systematic value.
Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....
Kalau kita belajar dari perubahan konstitusi di banyak negara, itu umumnya diawali dari turbulensi politik, termasuk di Indonesia.
Kedua, adalah catalytic defense, misalnya dalam kasus Franklin Delano Roosevelt yang terpilih tiga kali dalam pemilihan presiden AS karena ada krisis.
Peristiwa ini kemudian memicu perubahan konstitusi dengan mengamendemen dan membatasi jabatan presiden hanya dua periode.
Ketiga, Change Incumbent Preferences, yakni perubahan yang terkait dengan preferensi para pembuat undang-undang.
Ini yang mungkin bisa terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia: Pilpres Pengaruhi Elektabilitas Parpol
Perubahan itu, ada dua penyebabnya. Pertama, terkait dengan outcome motivation dari anggota DPR.
Kan ada insentif (jika jabatan presiden diperpanjang), mereka bisa dipilih kembali tanpa harus melalui pemilu. Mereka enak, langsung sampai 2027 tanpa pemilihan.
Kedua, act motivation. Yaitu preferensi itu berubah di mata para anggota DPR jika tindakan itu dianggap populer, di mana ukurannya adalah opini publik.
Sekarang kalau kita lihat opini publik hari ini ide (amendemen) itu masih belum populer.
Baca Juga: Jokowi, Pernah Bahas Perpanjangan Masa Jabatan. Ini Sejarah
Survei Indikator, Charta Politika, SMRC, secara umum mayoritas masih menolak perpanjangan tiga periode atau sampai 2027.
Tapi kita tidak tahu selama dua tahun ke depan, opini publik bisa berubah
(Dikatakan Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi dalam wawancara di sebuah acara di Kompas TV, Kamis (2/9)).
Editor : Mariana Setiawati