Asyik Pesta Sabu, Dua Laki-Laki di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 16:46 WIB

Asyik Pesta Sabu, Dua Laki-Laki di Jombang Diringkus

i

Satresnarkoba Polres Jombang saat mengambil barang bukti yang disembunyikan tersangka. SP/M Yusuf

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Asyik pesta sabu, dua karyawan diringkus polisi. Alhasil, mereka berdua harus mendekam dibalik jeruji besi.

Dua pegawai tersebut merupakan karyawan salah satu hotel yang terletak di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi baru bahwa ada karyawan pesta sabu. Dan pihaknya beserta anggota langsung bergerak menuju ke TKP.

"Dan akhirnya kami meringkus pelaku sekitar pukul 02.00 WIB dini hari pada Selasa, (17/11) di By Pass Mojoagung. Dan hari ini kita lakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti yang lain," katanya, kepada jurnalis, Selasa (17/11/2020).

Kedua pelaku, papar Mukid, merupakan karyawan hotel, semua laki-laki, Inisial NS dan Ag, warga Mojoagung. Barang bukti dua paket sabu dan alat hisap diamankan.

"Tindak lanjut kami akan melakukan pendalaman, karena mengingat banyak jaringan ini. Dan sudah berlanjut hampir sekitar satu tahun," paparnya.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Dari dua orang tersebut, menurut penjelasan Mukid, bahwa satu orang merupakan pengedar dan satu orang lagi pemakai. Dan pihaknya akan mengambil satu lagi yang diatasnya.

"Dan kita cari juga informasi-informasi yang terkait dengan penyelundupan di lapas kemarin. Makanya kita menyisir dari luar dulu," jelasnya.

Karena letak TKP berdekatan dengan perbatasan Mojokerto, menurut keterangan Mukid, bahwa ini ada indikasi jaringan antar kota.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Tapi nanti kita dalami lagi. Mereka juga antar provinsi dan antar kota. Maka dari itu saya mohon doa restunya semoga cepat terungkap semuanya.

Dan ini langkah penyisiran dan penyelidikan dari luar dahulu. "Nanti kalau sudah keluar hasilnya, siapa tahu dapat mengerucut kedalam, begitu ya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112, tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. suf

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU