Brigjen Prasetijo, Layani Djoktjan, Kesampingkan Kabareskrim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 21:39 WIB

Brigjen Prasetijo, Layani Djoktjan, Kesampingkan Kabareskrim

i

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana pemalsuan dokumen perjalanan Djoko Tjandra pada Selasa (13/10/2020). SP/erk

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).  Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, banyak fakta mengejutkan terungkap. Salah satunya, Prasetijo Utomo disebut memerintahkan bawahannya, Kompol Jhony Andrijanto membakar surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra (Djoktjan).

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

Hal tersebut diungkap jaksa Yeni Tri Maryani membacakan surat dakwaan terhadap Prasetjio.  Menurut Yeni, instruksi untuk membakar itu bermula ketika isu keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia muncul di media massa. Saat itu, di sejumlah pemberitaan Djoko Tjandra disebut masuk ke Indonesia menggunakan surat palsu.

"Terdakwa Prasetio Utomo kemudian memerintahkan Jhony Andrianto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra," kata Yeni.

"Dengan mengatakan 'Jon, surat-surat kemarin disimpan di mana?' dan dijawab, 'ada sama saya Jendral'. Lalu terdakwa mengatakan, 'Bakar semua!'" lanjut Yeni.

Atas perintah Prasetijo, kata Yeni, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo. Setelah itu, Jhony membakar surat-surat tersebut.

Setelahnya, Jhony mendokumentasikan proses pembakaran menggunakan handphone miliknya sebagai bukti kepada Prasetijo bahwa surat-surat itu telah dibakar. Lalu, Jhony mendatangi kantor Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melaporkannya kepada Prasetjio. "Setelah melihat foto yang diperlihatkan saksi Jhony Andriyanto, kemudian terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi..' dan sejak saat itu HP Samsung A70 sudah tidak gunakan lagi dan disimpan di mobil," ujarnya.

 

Nama Kabareskrim Dicoret

Jaksa juga mengungkapkan cara Brigjen Prasetijo Utomo membuatkan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra. Bahkan, surat jalan yang dalam mekanisme umum seharusnya ditandatangani oleh seorang Kabareskrim, dikesampingkan oleh Brigjen Prasetijo. Nama Kabareskrim dicoret Prasetijo agar surat jalan palsu bisa terbit.

Awalnya Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, mengurus keperluan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra yang berada di Malaysia harus datang langsung ke Indonesia untuk mengurus hal itu tetapi terbentur statusnya sebagai buronan. Anita lantas meminta bantuan Brigjen Prasetijo.

"Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa.

Tujuan Pontianak itu disengaja karena dekat dengan posisi Djoko Tjandra di Malaysia. Rencananya Djoko Tjandra akan ke Jakarta melalui Pontianak dengan menggunakan pesawat sewaan.

Baca Juga: Agus Rahardjo Dilaporkan Anak Buah Luhut, Jokowi Ngaku Belum Tahu

Jaksa lantas menyebutkan bila Brigjen Prasetijo sempat meminta revisi surat jalan itu pada anak buahnya. Awalnya surat itu menggunakan kop surat 'Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal', namun Brigjen Prasetijo meminta kop itu diganti menjadi 'Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS'.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perubahan surat jalan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun Brigjen Prasetijo disebut jaksa tetap memerintahkan anak buahnya untuk merevisi surat jalan itu.

"Brigjen Prasetijo Utomo perintahkan dengan mengatakan, 'sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin'," kata jaksa.

 

Surat Kesehatan Palsu

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

Akhirnya surat jalan palsu itu tetap digunakan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo juga membantu Djoko Tjandra mendapatkan surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19.

Jaksa menegaskan bila surat-surat yang dibuat itu ternyata bukanlah surat resmi. Jaksa mengatakan pada kenyataannya Djoko Tjandra dan orang-orang itu tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan apapun.

"Bahwa surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," kata jaksa.

Selain Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita juga duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini. Tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.

Mereka dihadirkan secara virtual. Jaksa membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra lebih dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan dakwaan bagi 2 terdakwa lainnya.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. jk/po/om/cr4/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU