Daerah 3T Ini Tidak Lagi Menerima Transaksi Uang Logam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 16:37 WIB

Daerah 3T Ini Tidak Lagi Menerima Transaksi Uang Logam

SURABAYAPAGI.COM,Sulawesi Warga di pulau 3T tengah berbondong-bondong mendatangi kapal KRI Sultan Nuku yang tengah difungsikan sebagai kantor kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw)Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut) untuk menukarkan uang logam mereka. Seperti yang dilakukan Yunice, Warga Kecamatan Lirung berjalan kaki dari kediamannya yang berjarak sekitar 5 kilometer (km) dari pelabuhan. Hanya untuk menukarkan uang logam yang dimilikinya. Menurut pengakuanya, pedagang di Salibabu akan menggunakan barang dengan nilai nominal yang sama sebagai pengganti kembalian dalam bentuk pecahan logam. Misalnya, jika berbelanja Rp6.500 dan membayar senilai Rp7.000, maka akan mendapatkan kembalian dalam bentuk barang. Belanja tidak ada kembalian, jadi yang Rp500 diganti gula atau bumbu penyedap, ujarnya. Terlepas dari itu, akses layanan perbankan di pulau 3T tersebut masih sangat minim, dan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perbankan harus menempuh perjalanan ke Pulau Tahuna. Selain itu, perjalanan tersebut membutuhkan waktu tempuh 8 jam dengan kapal laut perintis. Adapun kapal perintis bersandar di Pulau Marore setiap 2 pekan sekali. Jadi untuk menikmati akses perbankan diperlukan waktu tempuh 2 pekan, imbuhnya. Menurut kepala desa setempat, layanan akses perbankan kini makin sulit di Pulau Miangas. Kondisi itu dipicu penutupan penerbangan langsung dari Manado ke Miangas sehingga menghambat proses pengiriman uang. Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sulut Arbonas Hutabarat menegaskan pedagang semestinya tidak boleh menolak pembayaran dalam bentuk rupiah dari konsumen. Ketentuan itu juga telah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 UU 7/2011 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah. BI terus melakukan sosialisasi bahwa wajib menerima, baik uang kertas maupun uang logam, untuk transaksi sehari-hari, ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU