Edarkan Uang Palsu Dengan Modus Belanja Di Pasar Tradisional, Pasutri Ditan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jan 2020 09:33 WIB

Edarkan Uang Palsu Dengan Modus Belanja Di Pasar Tradisional, Pasutri Ditan

SURABAYAPAGI.COM-Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana berhasil menangkap kedua tersangka penyebar uang palsu yaitu Mispandi (48) dan istrinya, Dewi (46) yang merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Pasangan suami-istri asal Kota Madiun yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya hingga merugikan dan membuat resah masyarakat. "Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu mereka," tutur AKBP Festo kepada wartawan di Magetan, Senin, (27/1/2020). Modusnya adalah mereka membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di Desa Banyudono, Ngariboyo, Magetan. Untuk melancarkan aksi culasnya, biasanya mereka belanja pada pagi hari dan malam hari. Sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya. Selanjutnya, hasil barang belanjaan seperti rokok ataupun sayur-sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka. Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya. Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU