Eksekusi Lahan Kentingan Baru Dilawan Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Des 2018 08:53 WIB

Eksekusi Lahan Kentingan Baru Dilawan Warga

SURABAYAPAGI.com, Surakarta - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Lutfy Mubarok menilai eksekusi lahan seluas 15.000 meter persegi di Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, melanggar hak asasi manusia. Ia pun mendesak pelaksanaan eksekusi dihentikan dan sengketa tanah diselesaikan lewat pengadilan. "Eksekusi paksa warga penghuni tanah Kampung Kentingan Baru sangat disayangkan." kata Lutfy. Eksekusi beberapa waktu yang lalu dinilai dilakukan tanpa ada surat perintah. Akibat eksekusi tersebut lima mahasiswa Universitas Sebelas Maret terluka. Selain itu, delapan warga penghuni lahan diamankan petugas. "Ini jelas melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," kata dia. Ia meminta Pemerintah Kota Solo memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat hapus secara hukum. LBH Yogyakarta menyampaikan tujuh tuntutan, yakni mengecam eksekusi paksa warga Kentingan baru Wali Kota Solo diminta segera mencabut Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres. Kemudian mendesak jajaran Pemerintah Kota Solo untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 Desember 2010 Nomor: 387/Pdt/2010/PT.Smg; mendesak jajaran pemerintah dan aparat Kota Solo untuk menarik diri dari sengketa ini; mendesak aparat Kepolisian Resor Solo untuk menindak preman yang melakukan kekerasan terhadap warga; mendesak semua pihak untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku; dan meminta agar penyelesaian sengketa tanah Kentingan Baru melalui lembaga peradilan. Kuasa hukum pemilik lahan Haryo Anindhito Setyo Mukti mempertanyakan surat kuasa hukum yang menunjuk LBH Yogyakarta mewakili warga yang menempati lahan. Pasalnya, sampai saat ini LBH tersebut selalu mengatasnamakan warga tanpa bisa menunjukkan surat kuasa, siapa yang diwakili. "Kalau kuasa hukum pasti ada yang namanya surat kuasa penunjukan. Ditunjuk siapa by name, alamatnya dimana. Kalau memang warga Kentingan Baru pasti punya KTP dengan domisili di sana. Tapi faktanya warga itu (Kentingan Baru) tidak punya Kartu Tanda Penduduk. Pemkot Solo saja tidak mengakui adanya warga disana. Kalau di pengadilan seorang Hakim pun pasti tanya alamat kliennya," kata Haryo kepada wartawan. Ia menegaskan eksekusi tanah Kentingan Baru sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai tuntutan LBH Yogyakarta tidak berdasarkan hukum. "Asal tahu saja, klien saya yang setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan. Warga juga tidak membayar listrik ke PLN. Kita siap jika memang kasus ini diselesaikan di pengadilan," tutupnya. Sl

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU