Kapolres Blitar Kota Pimpin langsung Operasi Yustisi Prokes di Tengah Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Sep 2020 14:46 WIB

Kapolres Blitar Kota Pimpin langsung Operasi Yustisi Prokes di Tengah Kota

i

Ketika Sidang Yustisi akan di gelar, Situasi persidangan jalanya Operasi Yustisi. SP/ Les

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus terucap dari Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, tidak ingin meningkatnya Pandemi Covid-19 di Kota Blitar Raya, maka hari ini (selasa 15/9/2020) Kapolres Blitar Kota AKBP  Leonard M Sinambela pimpin langsung Sidang Yustisi Prokes (Protokol Kesehatan) berpusat di Alun-alun Kota Blitar yang melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Blitar serta dari Tim Satgas Pencegahan Covid-19 terdiri dari TNI/POLRI, Satpol PP, Pemkot Blitar dan Dinkes Kota Blitar.

Kali ini para pelanggar di kenai sanksi pidana berupa denda bagi pelanggar tanpa kenakan Masker berupa Denda Rp. 20.000,- dan Rp. 10.000, bagi yg membawa Masker tetapi tidak di pakai semestinya.

Baca Juga: Dokter: Masker Bantu Lindungi Anak dari Polusi

Menurut AKBP Leonard dengan tindakan disiplin Operasi Yustisi Prokes berupa denda merupakan peñegakan Perda 02/2020 dan Pergub No. 53/2020, maka melibatkan pihak Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum.

"Setelah kita lakukan teguran, secara Humanis, termasuk peringatan terhadap masarakat kemarin (Senin 14/9/2020) maka kali ini kita melakukan penegakan hukum sesuai dngan Perda maupun Pergub, semata mata untuk kewaspadaan dan kedisiplinan masarakat hadapi Pandemi Covid-19 yang belum Sirna." Tegas AKBP Leonard.

Baca Juga: WHO Selidiki COVID Varian 'Eris', Picu Kematian Secara Tiba-Tiba?

Jalanya persidangan Yustisi sendiri mulainya di lakukan persidangan oleh Majelis Hakim di lanjutkan Pembayaran denda pada JPU rata rata pelanggar mengikuti alur persidangan.

"Hari ini kita ada sekitar 12 pelanggar dngn denda tanpa masker 8 orang dan bawa masker 4 orang, memang ada yang di beri Masker, karena Tim Satgas juga menyediakan Masker untuk masyarakat, ini kan bersifat mendidik kesadaran melaui Operasi Yustisi Prokes." Kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Roikhan se izin Kapolres Blitar Kota.

Baca Juga: Epidemiolog Tetap Sarankan Pakai Masker

Sementara Kasat Pol.PP Kota Blitar Drs. Hadi Maskun menyampaikan Operasi Yustisi Prokes hari ini, di kususkan kepada pelanggar secara perorangan dengan denda, masih menurut mantan Kabag Humas Pemkot Blitar ini, pihaknya bersama Tim Cegah Covid-19 tidak cukup hari ini saja, terus akan melakukan di seluruh para pengusaha baik Mikro maupun besar setiap waktu, termasuk malam hari, untuk tindakan hukum Majelis Hakim yang memutuskan, dan ada beberapa kriteria penindakan Yustisi bagi pengusaha yang melanggar.

"Seperti setiap pengusaha baik Rumah makan, Kafe termasuk Toko toko, harus ada teguran dan himbauan pakai Masker, petugas yang pengatur suhu pengunjung termasùk jaga jarak dan cuci tangan, itu harus berupa semacam pengumuman di tempat tempat setiap pengusaha, kalau di langgar kita beri tindakan berupa tipiring dan Hakim yang mutuskan denda, termasuk pencabutan Izin Usaha bila pelanggaranya berat." Kata Hadi Maskun ketika di saksikan Persidangan Yustisi. Les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU