Ngutil di Minimarket, Pria Asal Semarang di Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jun 2020 21:15 WIB

Ngutil di Minimarket, Pria Asal Semarang di Bui

i

Kusnan, tersangka pencurian di sebuah mini market saat diamankan di Polsek Cerme.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kusnan (36) warga jalan Brotojoyo Utara, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mencuri dari sebuah mini market di Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Kusnan alias Tukiyo, masuk bui karena kepergok mencuri 1 minuman Fruty dietalase minuman, 4 dos Susu SGM Explor 3 berat 150 Gram, 1 Rexona Men warna Orange Hitam, dan 1 Axe Antiperspirant warna hitam yang dimasukkan dalam tas warna hitam tertutup jaket jeans di mini market PT Indomarco Pristama (Indomaret) di Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Aksi Kusnan itu, kepergok saat tidak membayar sewaktu keluar dari toko.

Kapolsek Cerme Nur Amin mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Alimin salah satu karyawan mengetahui ada pencurian di dalam toko. Selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

“Akibat kejadian ini pihak pengelola mini market mengaku mengalami kerugian Rp 350 ribu,” katanya, Selasa (2/06/2020).

Akibat perbuatannya, pria asal Semarang harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti setelah menjalani proses pemeriksaan,” paparnya.

Kusnan dijerat dengan pasal 362 KHUP ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU