Said Didu Akan Penuhi Panggilan Penyidik Soal Laporan Luhut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 14:56 WIB

Said Didu Akan Penuhi Panggilan Penyidik Soal Laporan Luhut

i

Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. SP. KMP

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kepada Said Didu masih bergulir. Setelah 2 kali tidak hadir dalam pemeriksaan, Said Didu akhirnya memutuskan untuk memenuhi panggilan polisi.
 
Kavid Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mendapat infomasi dari pengacara Said Didu bahwa klien mereka akan hadir dalam pemeriksaan kali ini.
 
"Penasihat hukumnya yang menyampaikan ke penyidik kemarin [Said Didu] akan datang hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
 

Said mengatakan tak ada niat untuk menghindari pemeriksaan.

"Saya menyampaikan hal-hal yang ingin diketahui penyidik dan yang banyak hal yang di ini. Tapi ini kan masih istirahat ini masih pertanyaan-pertanyaan ringanlah," kata Said Didu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Pelapor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua JCW Sumenep Berkirim Surat ke Kadiv Propam Mabes Polri

Dia belum mengungkapkan substansi pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dia juga menyebut tak ada maksud menghindar dari dua kali pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Fauzan Adima Ditunda

"Mungkin publik bertanya, apalah Said Didu baru datang sekarang? Saya secara pribadi tak ada niat untuk menghindar dari pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Keringnya Pembuktian Kasus Luhut, Diungkap Haris Azhar

"Panggilan pertama karena saya menghormati PSBB dan peraturan terkait. Kedua, tetap menghormati PSBB, sehingga berharap apakah memungkinkan diperiksa di rumah," imbuhnya.

Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
 
"Iya (pemanggilan kedua hari ini). Begini, Pak Said itu pada prinsipnya siap diperiksa, kita (kuasa hukum) tadi datang mengajukan permohonan untuk diperiksa di kediamannya. Tentunya sehubungan dengan darurat kesehatan ya yang sudah dicanangkan di Keppres," kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Helvis, saat dihubungi, Senin (11/5).
 
Dia diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP. (dc/kmp/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU