SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik menggelar demo di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (21/9).
Mereka mempertanyakan laporan tertulis terkait pelangaran ijin Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT/RW) salah satu pengembang di Kecamatan Cerme itu.
Baca juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya
Oleh karenanya, massa menuntut Bupati Gresik menutup Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme yang dinilai belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
"Hasil analisa kami, berdasarkan klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perumahan Dakota City belum memiliki izin apapun. Untuk itu, kami meminta Bupati segera menutup perumahan tersebut," ujar Ketua Forkot Gresik, Haris F. Faqih di lokasi.
Baca juga: Tangan Diinfus, Peserta Asal Gresik Ngotot Ikut UTBK di UNESA
Ia menuturkan, perumahan tersebut menempati lahan budi daya perikanan, dan rawan banjir. "Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Gresik untuk diproses hukum, dan kami akan melakukan penyegelan Perumahan Dakota City karena telah melanggar ketentuan," tutur pria yang akrab disapa Bogel ini.
Selain itu, Forkot Gresik juga mendesak pemerintah setempat untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan mengadili pengusaha yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca juga: Lewat Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Rp 472 Miliar di Kuartal I Tahun 2024
Editor : Moch Ilham