Kadis Perikanan Ngotot PTUN-kan Bupati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Sep 2017 23:24 WIB

Kadis Perikanan Ngotot PTUN-kan Bupati

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Ancaman Kepala Dinas Perikanan Gresik, Langu Pindingara, untuk menggugat Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), rupanya tak main-main. Orang nomor satu di lingkungan Dinas Perikanan Gresik ini, bahkan sudah tak sabar lagi, ingin segera mendaftarkan gugatannya di PTUN. "Pokoknya tidak ada kompromi. Tetap saya gugat di PTUN. Tinggal menunggu Perbup dan Perdanya turun, setelah itu langsung saya ajukan permohonan gugatan," ujar Langu Pindingara kepada wartawan, Selasa (12/9). Menurut Langu, gugatannya ke PTUN tersebut, bukan persoalan mencari menang atau kalah. Biarlah pihak pengadilan yang memberikan putusannya. Namun, langkah ini dia tempuh agar kedepannya, dalam penyusunan anggaran tidak didominasi kebijakan yang tak pro rakyat. Terlebih, perubahan anggaran keuangan (PAK) merupakan perintah peraturan pemerintah. "Kebijakan itu, bukan peraturan sehingga patut untuk digugat, karena menciderai peraturan tentang pengelolaan keuangan," kata Langu. Dikatakannya, Bupati Sambari mengeluarkan kebijakan larangan melakukan penggeseran anggaran dalam Perubahan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017. Karena kebijakannya itu, mengakibatkan anggaran yang diusulkan dalam P-APBD tersebut banyak yang hilang. Bercermin dari kebijakan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Gresik ini, sepertinya belum paham mengenai PAK. Dimana PAK dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Seperti Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No.58 tahun 2005, tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.13 tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri tahun 2011 tentang penyusunan APBD dan PAK-nya "Diaturan ini diatur mengenai pengalihan anggaran antar rekening. Bukan atas kebijakan," tegas Langu. Lantas, apa pasal membuat Langu memutuskan untuk menggugat Bupati Gresik ini? Bermula dari adanya usulan anggaran biaya sewa angkut kapal bantuan nelayan senilai Rp 547 juta dalam PAK. Namun usulan ini mendadak hilang saat diketok palu pengesahan P-APBD 2017. Karena anggaran yang bersifat insidentil dan emergency ini hilang dalam PAK, Langu lalu menilai ini korban kebijakan. Karena PAK ini didominasi kebijakan bupati, bukan atas perintah peraturan. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU