Wabup Trenggalek, Nglencer ke Eropa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 08:51 WIB

Wabup Trenggalek, Nglencer ke Eropa

Riko Abdiono, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Treanggalek - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, merespon polemik mbolosnya Wakil Bupati Trenggalek Nur Arifin yang kini diproses hukum. Mendagri mendukung apapun yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan tindakan tegas terhadap kader PDIP ini yang meninggalkan tugasnya lebih dari 7 hari ke luar negeri tanpa izin. Dan kemarin, Nur Arifin, sudah muncul di Trenggalek. Dia mengaku ke Eropa dengan biaya sendiri. Kapuspen Mendagri, Bahtiar, mengungkapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan diatur larangan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j disebutkan, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Tapi jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak, masih bisa dipertimbangkan, terang Bachtiar, kemarin (22/1/2019). Selanjutnya, ia terangkan persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Ayat 4, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian. Dan ayat 5, dalam hal kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk. Sesuai konsitusi juga bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah bagian dari sistem pemerintahan NKRI. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang Dasar 1945 Amandemen Keempat, papar dia. Berkenaan dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota. Bahtiar menegaskan, bahwa Gubernur juga memiliki fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk binwas kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda, ungkap Bachtiar. Teken Surat Teguran Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo memastikan dirinya sudah menandatangani sanksi teguran untuk Wabup Trenggalek tersebut. "Sudah saya tandatangani hari ini (kemarin, red) dan sudah meluncur ke sana. Karena (wabup) tak masuk kerja mulai tanggal 9 hingga tanggal 21 Januari 2019," ungkapnya di Kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya, Selasa (22/1) kemarin. Soekarwo mengatakan apapun alasannya, wabup Trenggalek tersebut telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda. "Tanpa ijin adalah pelanggaran Undang-Undang," lanjutnya. Soekarwo mengatakan belajar dari apa yang dilakukan oleh wabup Trenggalek tersebut sebagai peringatan kepala daerah lainnya di Jawa Timur agar patuh kepada Undang-Undang saat sumpah jabatan pengangkatan sebagai pejabat negara. Semua kepala daerah terikat dengan sumpah dan janji ketika awal dilantik, tegas gubernur Jatim dua periode ini. Terjunkan Tim Sebelumnya, Selasa pagi (22/1), Bupati Trenggalek Emil E Dardak bersama PJ Sekda Trenggalak dan sejumlah kepala OPD melakukan audiensi dengan Pemprov Jatim. Rapat tersebut langsung dipimpin Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono bersama Kepala BKD, Inspektorat dan Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur. Heru Tjahjono ditemui usai rapat mengatakan, kedatangan Bupati Trenggalek dan stafnya dalam rangka menyampaikan beberap hal terkait persoalan yang baru pertama kali terjadi di Jawa Timur ini. Tadi disampaikan tentang keberadaan Wakil Bupati Trenggalek yang kemarin beredar luas di masyarakat. Informasi yang disampaikan Pemkab Trenggalek, kita tampung dulu, terang Heru. Selanjutnya, kata Heru, Besok (hari ini, red) atau secepatnya, Pemprov akan menurunkan tim ke Trenggalek. Pemprov dan Pemkab bisa mendapatkan informasi dan data yang lengkap dari dua pihak. Dari situlah nanti kita baru ambil langkah-langkah agar suasana tersebut betul-betul, berpijak dan berpedoman pada aturan-aturan. Entah itu nanti bentuknya surat teguran, atau bentuk sanksi yang lain. Semua ada tahapan-tahapannya, jelas mantan Bupati Tulungagung dua periode ini. Wabup Muncul Setelah ramai pemberitaan Wabup Trenggalek menghilang, Nur Arifin muncul di acara Istighosah dan Ijazah Kubro di Stadion Menak Sopal Trenggalek, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (22/1/2019) pagi. Saat ditanya wartawan, Nur Arifin terlihat santai. Sambil senyum-senyum ia berseloroh. "Biasanya gak ketemu dua minggu saja tidak dicari. Biasanya gak ditanyai sekarang kok ditanyai," ucapnya, tersenyum. Ditanya soal sanksi yang akan dijatuhkan Gubernur, ia mengatakan, "Alhamdulillah." Sanksi itu akan dihadapinya dengan senyuman. Menurutnya semua sudah ada prosedurnya, dan Gubernur pasti akan memutus dengan bijaksana. "Bupati dan Gubernur sudah memberikan pernyataan. Tidak elok saya yang hanya wakil bupati ikut memberi pernyataan," kelit dia. Menurut Nur Arifin selama ini dirinya melakukan serangkaian kunjungan ke Eropa. Satu di antaranya, menghadiri acara forum Internasional di London bertajuk "Public Lecture: How Big Data Affect the Future of Democracy: Case of Indonesia". Acara yang telah berlangsung pada 12 Januari 2019 ini menghadirkan Budiman Sudjamitko, anggota DPR RI dari PDIP. "Ini sebagian perjalanan saya dari tanggal 11-19 di Eropa. Bukan perjalanan dinas tapi inisiatif pribadi dengan biaya pribadi," katanya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU