Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)

i

Akibat menerbitkan faktur pajak palsu Hardja Tjahyana harus mmepertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 16 bulan penjara atau 1 setengah tahun dan denda Rp 3,5 miliar kepada terdakwa. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Hardja Tjahyana terdakwa penerbit faktur pajak palsu divonis pidana 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakannya terdakwa terbukti bersalah menerima pesanan faktur pajak fiktif dari pasangan suami istri Erna Rahayu dan Andreas Jappy Hartanto. Pasutri ini merupakan bos CV Jaya Mulia yang kini menjadi terpidana penjualan faktur fiktif.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Dede saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2020).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 3,5 miliar. Nilai itu berdasarkan penghitungan dua kali nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda hingga satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka asetnya senilai itu akan disita dan dilelang. Hasilnya akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana sebulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara dari pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengganti kerugian negara Rp 2 miliar dari kasus terpidana Erna dan Andreas. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Pengacara terdakwa, Steven Mandraguna mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Dia kini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. "Putusan tersebut masih terlalu tinggi karena sudah bayar denda Rp 2 miliar. Tapi, masih dibebankan untuk membayar pidana denda," katanya.

Seperti diberitakan, Andreas dan Erna mendirikan CV untuk melakukan jual beli faktur pajak fiktif. Modusnya dengan menerima pesanan faktur pajak dari perusahaan-perusahaan besar.

Mereka kerap menerbitkan faktur tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa. Tempat bisnis tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan di kantor pajak. Dalam penerbitan faktur pajak keluaran tanpa ada transaksi jual beli, terdakwa Andreas memesan faktur fiktif dari penawaran terdakwa Hardja. Keduanya sepakat pembelian faktur fiktif itu sebesar 1,4 persen dari DPP faktur yang dipesan. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…