Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)

i

Akibat menerbitkan faktur pajak palsu Hardja Tjahyana harus mmepertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 16 bulan penjara atau 1 setengah tahun dan denda Rp 3,5 miliar kepada terdakwa. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Hardja Tjahyana terdakwa penerbit faktur pajak palsu divonis pidana 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakannya terdakwa terbukti bersalah menerima pesanan faktur pajak fiktif dari pasangan suami istri Erna Rahayu dan Andreas Jappy Hartanto. Pasutri ini merupakan bos CV Jaya Mulia yang kini menjadi terpidana penjualan faktur fiktif.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Dede saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2020).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 3,5 miliar. Nilai itu berdasarkan penghitungan dua kali nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda hingga satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka asetnya senilai itu akan disita dan dilelang. Hasilnya akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana sebulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara dari pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengganti kerugian negara Rp 2 miliar dari kasus terpidana Erna dan Andreas. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Pengacara terdakwa, Steven Mandraguna mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Dia kini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. "Putusan tersebut masih terlalu tinggi karena sudah bayar denda Rp 2 miliar. Tapi, masih dibebankan untuk membayar pidana denda," katanya.

Seperti diberitakan, Andreas dan Erna mendirikan CV untuk melakukan jual beli faktur pajak fiktif. Modusnya dengan menerima pesanan faktur pajak dari perusahaan-perusahaan besar.

Mereka kerap menerbitkan faktur tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa. Tempat bisnis tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan di kantor pajak. Dalam penerbitan faktur pajak keluaran tanpa ada transaksi jual beli, terdakwa Andreas memesan faktur fiktif dari penawaran terdakwa Hardja. Keduanya sepakat pembelian faktur fiktif itu sebesar 1,4 persen dari DPP faktur yang dipesan. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menjaga laju inflasi, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi dampak fenomena El Nino, Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan pariwisata dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal, Pemerintah…

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah…