Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)

i

Akibat menerbitkan faktur pajak palsu Hardja Tjahyana harus mmepertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 16 bulan penjara atau 1 setengah tahun dan denda Rp 3,5 miliar kepada terdakwa. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Hardja Tjahyana terdakwa penerbit faktur pajak palsu divonis pidana 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakannya terdakwa terbukti bersalah menerima pesanan faktur pajak fiktif dari pasangan suami istri Erna Rahayu dan Andreas Jappy Hartanto. Pasutri ini merupakan bos CV Jaya Mulia yang kini menjadi terpidana penjualan faktur fiktif.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Dede saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2020).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 3,5 miliar. Nilai itu berdasarkan penghitungan dua kali nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda hingga satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka asetnya senilai itu akan disita dan dilelang. Hasilnya akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana sebulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara dari pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengganti kerugian negara Rp 2 miliar dari kasus terpidana Erna dan Andreas. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Pengacara terdakwa, Steven Mandraguna mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Dia kini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. "Putusan tersebut masih terlalu tinggi karena sudah bayar denda Rp 2 miliar. Tapi, masih dibebankan untuk membayar pidana denda," katanya.

Seperti diberitakan, Andreas dan Erna mendirikan CV untuk melakukan jual beli faktur pajak fiktif. Modusnya dengan menerima pesanan faktur pajak dari perusahaan-perusahaan besar.

Mereka kerap menerbitkan faktur tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa. Tempat bisnis tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan di kantor pajak. Dalam penerbitan faktur pajak keluaran tanpa ada transaksi jual beli, terdakwa Andreas memesan faktur fiktif dari penawaran terdakwa Hardja. Keduanya sepakat pembelian faktur fiktif itu sebesar 1,4 persen dari DPP faktur yang dipesan. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…