Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)
Suasana sidang teleconference terhadap terdakwa Hardja Tjahyana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (SP/budi)

i

Akibat menerbitkan faktur pajak palsu Hardja Tjahyana harus mmepertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 16 bulan penjara atau 1 setengah tahun dan denda Rp 3,5 miliar kepada terdakwa. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya,

Hardja Tjahyana terdakwa penerbit faktur pajak palsu divonis pidana 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakannya terdakwa terbukti bersalah menerima pesanan faktur pajak fiktif dari pasangan suami istri Erna Rahayu dan Andreas Jappy Hartanto. Pasutri ini merupakan bos CV Jaya Mulia yang kini menjadi terpidana penjualan faktur fiktif.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Dede saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2020).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 3,5 miliar. Nilai itu berdasarkan penghitungan dua kali nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda hingga satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka asetnya senilai itu akan disita dan dilelang. Hasilnya akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana sebulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara dari pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengganti kerugian negara Rp 2 miliar dari kasus terpidana Erna dan Andreas. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Pengacara terdakwa, Steven Mandraguna mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Dia kini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. "Putusan tersebut masih terlalu tinggi karena sudah bayar denda Rp 2 miliar. Tapi, masih dibebankan untuk membayar pidana denda," katanya.

Seperti diberitakan, Andreas dan Erna mendirikan CV untuk melakukan jual beli faktur pajak fiktif. Modusnya dengan menerima pesanan faktur pajak dari perusahaan-perusahaan besar.

Mereka kerap menerbitkan faktur tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa. Tempat bisnis tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan di kantor pajak. Dalam penerbitan faktur pajak keluaran tanpa ada transaksi jual beli, terdakwa Andreas memesan faktur fiktif dari penawaran terdakwa Hardja. Keduanya sepakat pembelian faktur fiktif itu sebesar 1,4 persen dari DPP faktur yang dipesan. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan karakter geografis kawasan Selingkar Wilis dan Lereng Lawu membuat pengembangan…