Kedapatan Simpan Sabu, Warga Perumnas Bugul Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Mat Hafit.SP/dir
Pelaku Mat Hafit.SP/dir

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Lama jadi incaran akhirnya tertangkap juga. Jajaran Satnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap Mat Hafit alias Mat Petek Bin. Abdul Bakri (48), warga Perumnas Bugul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang kedapatan membawa barang haram berjenis Sabu, Kamis ( 13/5/2020) malam.

Penangkapan itu bermula dari kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Apel Raya Bugul Permai Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan tetdapat peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian berdasarkan info tersebut petugas satreskoba polresta melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira jam 20.00 wib yang bertempat di dalam rumah terlapor Jl. Apel Raya Perumnas Bugul Permai Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan, anggota telah menangkap Mat Petek yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut satreskoba berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku antara lain, 4 plastik klip paketan sabu masing berat : 0,29 gram. 0,30 gram 0,29 gram, 0,29 gram serta Dompet coklat merk Toko Emas Untung berisi 65 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet warna ungu merk Toko Emas berisi 1 buah rangkaian bong,1 buah rangkaian alat hisap/bong, 1 buah timbangan, 1 buah korek api gas, 1 buah kompor, 1 buah timbangan, 1 unit handphone warna putih.

Kabag Humas Polresta AKP Endy Purwanto mengatakan, dalam penangkapan ini, anggota telah melakukan
pengitaian. "Dan setelah kami dapat memastikan informasi tersebut, maka kami melakukan penangkapan terhadap Mat Petek," kata Endy.

Untuk barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Kini Mat Petek meringkuk di dalam jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dir

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…